Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Kemacetan
Tokoh Terkait
Syafrin
Kebijakan ERP di Jakarta Sudah Masuk dalam Program Pembentukan Perda
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI terus mematangkan aturan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah wilayah Ibu Kota.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Syafrin Liputo mengatakan pembahasan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah mengenai Penerapan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) atau Electronic Road Pricing (ERP) telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan Tahun 2023.
Baca Juga
Rencana Penerapan ERP di Jakarta Dinilai Rugikan Masyarakat
"Perda kebijakan PL2SE atau ERP ini masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai barulah PLL2SE ini bisa diterapkan," ujar Syafrin di Jakarta, Rabu (11/01).
Syafrin menuturkan kebijakan ini dihadirkan sebagai salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di ibu kota dalam bentuk push strategy, yaitu strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
Baca Juga
Nekat Langgar ERP di Jakarta Didenda 10 Kali Lipat Harga Normal
Ia menjelaskan ketentuan mengenai tarif, ruas jalan, jenis kendaraan, dan lain-lain merupakan substansi yang masuk dalam pasal demi pasal Raperda yang terus dibahas oleh Bapemperda sebelum nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Selain itu, Syafrin menjelaskan, pembahasan kebijakan PL2SE pada tahun 2022 telah dilakukan pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam bentuk dengan pendapat dari stakeholder dan masyarakat.
"Dalam Raperda PL2SE ini, nantinya tidak hanya mengatur mengenai penerapan ERP saja, tetapi juga diharapkan dapat mengatur pengendalian lalu lintas dan angkutan umum di DKI Jakarta secara elektronik," tandasnya. (Asp)
Baca Juga
Pemerintah Pusat Dilibatkan dalam Penerapan ERP di Jakarta
Sentimen: netral (47.1%)