Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kebon Sirih
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Pemprov DKI vs Komisi E DPRD Debat Panas Gegara Anggaran Alkes Didrop
Detik.com Jenis Media: News
Pembahasan hasil evaluasi Kemendagri terkait APBD 2023 diwarnai debat panas antara Komisi E DPRD dan Pemprov DKI Jakarta. Perdebatan terjadi lantaran anggaran pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk 15 RSUD senilai Rp 220,8 miliar didrop dari APBD 2023 tanpa sepengetahuan Komisi E.
Adapun rapat hari ini dihadiri oleh SKPD Dinas Kesehatan DKI Jakarta bersama Askesra Sekda DKI Jakarta Uus Kuswanto dan Kepala BPKD DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata.
Awalnya, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari F-Golkar Basri Baco mempertanyakan mengapa anggaran Rp 220,8 miliar didrop dari APBD 2023. Padahal, kata dia, evaluasi Kemendagri tak merekomendasikan untuk mencoret anggaran tersebut.
"Kita kaget sebenarnya. Kita kaget dan curiga. curiganya apa? Evaluasi Kemendagri tidak mendrop Rp 220 (miliar). Total hasil evaluasi kemendagri turun ke provinsi angkanya masih ada yang Rp 220 (miliar)," kata Basri di ruang rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
Basri kemudian menilai eksekutif tak memiliki wewenang untuk mencoret anggaran yang telah disepakati bersama. Menurutnya, tindakan ini sudah masuk ke ranah pelanggaran administrasi.
"Karena menurut saya ini pelanggaran administrasi. kewenangan mendrop itu bukan ada di TAPD. apalagi kemendagri tidak mendrop. Kita jadi kaget kenapa sistem penganggarannya jadi gini. Kok bisa seenaknya TAPD mendrop, membiarkan apa yang sudah disahkan di banggar, di paripurna juga MoU, dan dikirim ke Kemendagri. Ketika turun dari Kemendagri eksekutif tanpa konfrontasi dan bicara dengan DPRD. dalam hal ini adalah komisi E," tegasnya.
Kepala BPKD DKI Jakarta Michael Rolandi lantas menjelaskan alasan dicoretnya anggaran alkes tersebut. Michael menjelaskan, pencoretan anggaran itu diputuskan dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) Banggar bersama TAPD pada Rabu (28/12) lalu.
Alasannya karena anggaran tersebut tidak tercantum dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) serta Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2023 tidak boleh dianggarkan.
"Pada saat dari evaluasi Kemendagri, TAPD rapat di ruang pola. Ini menyikapi hasil evaluasi, salah satu di antaranya yang di halaman 91 hasil evaluasi, dinyatakan program kegiatan dan sub kegiatan yang belum tercantum dalam RKPD dan KUA PPAS tidak diperkenankan untuk dianggarkan dalam RAPBD 2023. Dari hasil sistem, menampilkan data yang dari RKPD dan KUA PPAS nggak ada, keluar lah yang termasuk Rp 220 miliar ini. Itu dibawa ke Rapimgab untuk diputuskan bersama antara banggar dengan TAPD. kita enggak melakukan eksekusi apapun sebelum diputuskan dalam Rapimgab. Setelah diketok dalam Rapimgab dan ditandatangani semuanya, baru dieksekusi," jelasnya.
Pernyataan Michael lantas direspons balik oleh Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria. Dia menyebut masih banyak anggaran yang tak tercantum dalam RKPD maupun KUA-PPAS, namun tetap diloloskan dalam APBD 2023. Salah satu yang disinggungnya adalah anggaran renovasi GOR di Jakarta.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sentimen: netral (40%)