Sentimen
Negatif (65%)
12 Jan 2023 : 16.27
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Wapres Sebut Penangkapan Lukas Enembe Tak Ganggu Pemeritahan di Papua

12 Jan 2023 : 16.27 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Wapres Sebut Penangkapan Lukas Enembe Tak Ganggu Pemeritahan di Papua


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin yakin, roda pemerintahan di Papua tidak akan terganggu meskipun Gubernur Lukas Enembe ditangkap dan kursi wakil gubernur juga sedang kosong.

Menurut Ma'ruf, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Muhammad Ridwan Rumasukun mampu menjadi pelaksana harian gubernur Papua karena sudah menjalankan roda pemerintahan selama Lukas sakit.

"Sudah lama beliau menjadi sekda dan sebenarnya, pelaksanaannya beliau juga sudah melakukan fungsi-fungsi plh sebelum beliau (Lukas) ditangkap karena beliau sakit, saya kira tidak ada masalah," kata Ma'ruf di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: KPK Minta Keluarga Buat Surat ke Penyidik jika Ingin Jenguk Lukas Enembe

Lagipula, kata Wapres, masa jabatan Lukas juga akan berakhir pada tahun ini sebelum akan digantikan oleh penjabat gubernur sampai terpilihnya gubernur definitif lewat Pilkada serentak 2024.

Lebih lanjut, Ma'ruf mengatakan, pembekuan rekening Pemerintah Provinsi Papua juga tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan karena hanya bersifat sementara.

"Saya kira tidak menganggu yang lain dan ini tentu ada solusi-solusi yang kita laksanakan nanti," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menugaskan Ridwan untuk menjadi plh gubernur Papua setelah Lukas ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan, penugasan ini diambil guna mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan, sekaligus menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua. Sebab, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal telah wafat pada 21 Mei 2021.

Baca juga: Terkait Kondisi Lukas Enembe, AHY: Semoga Beliau Diberikan Kesehatan

Benny menuturkan, penunjukkan ini sudah sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pasal 65 ayat (3) menyatakan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya," ujar Benni.

"Selanjutnya pada pasal 65 ayat (5) juga ditegaskan bahwa apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah," sambung dia.

Baca juga: Alasan PPATK Bekukan Sebagian Kas Pemprov Papua Imbas Kasus Lukas Enembe

Benni menambahkan, apabila status Enembe meningkat menjadi terdakwa, yang bersangkutan harus diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur Papua sebagaimana ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014.

Selanjutnya, Presiden Joko Widodo diharuskan menetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Papua seandainya Enembe sudah berstatus terdakwa.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (65.3%)