Sentimen
Negatif (94%)
12 Jan 2023 : 17.16

Susahkan Buruh, Perpu Cipta Kerja: Istirahat 1 Hari untuk Enam Hari Kerja

12 Jan 2023 : 17.16 Views 12

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Susahkan Buruh, Perpu Cipta Kerja: Istirahat 1 Hari untuk Enam Hari Kerja

KNews.id-Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja mengatur tentang waktu istirahat (hari libur) dan cuti pekerja/buruh. Aturan tersebut termaktub dalam pasal 79 ayat 1 dari Perpu yang menggantikan Undang-Undang Cipta Kerja itu.

“Pengusaha wajib memberi: a. waktu istirahat; dan b. cuti,” tertulis dalam pasal 79 ayat 1 Perpu Cipta Kerja yang dikutip pada Senin, 9 Januari 2023.

Sementara di ayat 2 dijelaskan bahwa waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh. Paling sedikit meliputi pada huruf a dijelaskan istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

“Huruf b, istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,” bunyi ayat 2 huruf b.

Sentimen: negatif (94.1%)