Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Indonesia
Kab/Kota: Malang
Tokoh Terkait
Kasus Ade Armando Sebut Aremania Preman Berlanjut, Permohonan Mediasi Ditolak Pelapor
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Khanif Lutfi|
Editor: Khanif Lutfi|
Selasa 10-01-2023,17:21 WIBPakar komunikasi dan pegiat media sosial Ade Armando-Istimewa-
JAKARTA, FIN.CO.ID – Kasus unggahan video Ade Armando yang menyebut Aremania seperti preman dalam Tragedi Kanjuruhan memasuki babak baru.
Dosen Universitas Indonesia Ade Armando disebut meminta adanya upaya mediasi terkait kasus unggahan video yang menyebut Aremania (suporter Arema) berperilaku seperti preman.
Kuasa hukum salah satu koordinator Aremania Abdul Aziz mengatakan, Ade Armando mengirimkan surat kepada Polresta Malang Kota.
BACA JUGA:Ade Armando Dipolisikan, Gegara Bilang Aremania Seperti Preman dalam Tragedi Kanjuruhan
Surat tersebut terkait permintaan Ade Armando untuk bertemu dengan pihak pelapor, yakni Danny Agung Prasetyo.
"Ada surat tertanggal 14 Desember 2022, dari terlapor yang ditujukan ke Polresta Malang Kota, perihal permohonan untuk bertemu dengan pihak pelapor, arahnya untuk mediasi," kata Abdul, Selasa 10 Januari 2023.
Abdul menjelaskan, surat tersebut sesungguhnya salah alamat, karena seharusnya ditujukan kepada pihak pelapor langsung dan bukan kepada Polresta Malang Kota.
Namun, pihak kepolisian telah menyampaikan surat tersebut kepada pihak pelapor.
BACA JUGA:Aremania Gelar Aksi, Tuntut Proses Hukum yang Adil Terkait Tragedi Kanjuruhan
Dalam surat itu, lanjutnya, Ade Armando meminta pihak pelapor untuk bertemu di luar wilayah Kota Malang, atau wilayah Malang Raya.
Hal tersebut dikarenakan pihak terlapor merasa terancam keselamatannya jika harus berada di wilayah Malang Raya.
"Kalau membaca suratnya tidak menyebutkan tempat, tetapi tidak bersedia bila di Polresta Malang Kota dan sekitarnya, artinya di luar Malang. Dalam suratnya, (ada kalimat) mengingat ancaman keselamatan, yang merupakan asumsi dari terlapor," ujarnya.
Ia menambahkan, pihak pelapor sudah berdiskusi dengan tim kuasa hukum dan tidak dapat memenuhi permintaan terlapor.
BACA JUGA:Aremania Menggugat: Kasus Tragedi Kanjuruhan Jangan Berhenti dengan Tetapkan 6 Tersangka
Sumber:
Sentimen: negatif (99.2%)