Sentimen
Negatif (93%)
12 Jan 2023 : 16.03
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, korupsi

Mahfud MD Sebut Penangkapan Lukas Enembe Murni Penegakan Hukum, Tidak Ada Kepentingan Lain

12 Jan 2023 : 16.03 Views 3

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Mahfud MD Sebut Penangkapan Lukas Enembe Murni Penegakan Hukum, Tidak Ada Kepentingan Lain

PRFMNEWS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe murni merupakan upaya penegakan hukum.

Mahfud MD mengungkapkan bahwa penangkapan gubernur Papua tersebut sudah direncanakan sejak lama dan selalu tertunda dan tidak ada kepentingan lainnya selain urusan hukum.

"Penangkapan ini murni merupakan langkah penegakan hukum yang sudah lama didiskusikan dan selalu tertunda, karena Lukas menyatakan diri dan dinyatakan oleh dokter bahwa sedang sakit. Jadi, ini sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum," kata Mahfud yang dikutip prfmnews dari ANTARA, Rabu 11 Januari 2023.

Baca Juga: Tanggapi Lukas Enembe yang Ditangkap KPK, Jokowi: Pasti Sudah Ada Barang Bukti

Mahfud MD menegaskan kepada masyarakat untuk memahami situasi ini dan tidak lagi mempertentangkan mengenai penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Mahfud MD mengatakan bahwa penangkapan Lukas Enembe sesuai dengan memperhatikan kesesuaian dengan perlindungan atas hak asasi manusia.

"Sehingga sesudah berkonsultasi dan membicarakan dengan saya (dan) ketua KPK pada 5 Januari 2023, diputuskan bahwa Lukas Enembe ditangkap dengan tetap memperhatikan sepenuhnya perlindungan atas hak asasi manusia," jelasnya.

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Lukas Enembe, KPK Periksa 2 Saksi

Apabila penyakitnya kambuh, kata Mahfud MD, maka pihak KPK akan membawa Lukas Enembe kembali ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

"Bahkan, kalau pun harus ke luar negeri karena misalnya keahlian itu ada di Singapura, Pemerintah juga bisa mengantar dan mengawal ke Singapura; tidak boleh berangkat sendiri," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus penyuapan dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Baca Juga: Tindakan Lukas Enembe yang Masuk Papua Nugini Lewat Jalur Ilegal Adalah Salah Meski untuk Berobat

Lakka diduga memberikan uang kepada Enembe sebanyak Rp.1 miliar setelah terpilih untuk mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Diantara proyek yang dikerjakan diantaranya yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.***

Sentimen: negatif (93.9%)