Sentimen
Negatif (99%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Jayapura, Manado, Sorong

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Petrus Bala Pattyona

Petrus Bala Pattyona

Tak Diizinkan Jenguk di RSPAD, Keluarga Lukas Enembe Protes ke KPK

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

23 Okt 2004 : 17.57
Tak Diizinkan Jenguk di RSPAD, Keluarga Lukas Enembe Protes ke KPK

RILISID, Jakarta — Keluarga Lukas Enembe, melayangkan protes kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tak diberi izin untuk menemui Gubernur Papua tersebut yang sedang dalam perawatan di RSPAD, Jakarta.

Adik Lukas, Elius Enembe, mengaku, hingga saat ini KPK belum memberikan izin kepada keluarga maupun pengacara untuk bertemu langsung dengan Lukas. Padahal, surat permohonan kunjungan telah disampaikan oleh kuasa hukum Lukas Enembe.

Sejumlah anggota keluarga hari ini, Kamis (12/1/2023) mendatangi Paviliun Kartika RSPAD Gatot Soebroto untuk menjenguk Lukas. Didampingi dokter pribadi Anton Mote, keluarga Lukas Enembe yang datang untuk menjenguk antara lain terdiri dari ibu, anak, serta adik dan kakak Lukas.

“Saya sebagai dokter pribadi, juga dari keluarga istri dan anak juga sampai saat ini belum ada kepastian untuk kami bisa masuk bertemu Bapak Lukas,” ujar Anton di RSPAD Gatot Soebroto pada Kamis (12/1/2023).

Sambil membawa amplop berisi dokumen kesehatan Lukas, Anton mengaku belum mengetahui kondisi terkini kesehatan orang nomor satu di Papua itu. Ia mengungkapkan belum mendapat akses dari pihak RSPAD Gatot Soebroto.

Senada, adik Lukas, Elius Enembe juga mengeluhkan keluarga hingga kini belum mendapat kepastian untuk bertemu Lukas.

"Kami keluarga berharap akses dibuka. Sehingga dokter pribadi, keluarga pun bisa datang melihat Bapak (Lukas). Bagaimana mau bawa makanan, bawa pakaian, itu kebutuhannya, ini tidak bisa," ujarnya.

Dia juga mengungkit cara KPK memperlakukan Lukas yang dibawa ke Jakarta tidak menggunakan Pesawat Garuda Indonesia. Menurutnya, tindakan penangkapan oleh KPK tak memperhatikan kesehatan Lukas.

"Bagaimana negara ini, KPK tidak boleh. Ini culik tidak boleh. Ini tidak (penuhi) syarat (bawa) orang sakit ke Jakarta. Dikasih naik pesawat seperti apa, bukan Pesawat Garuda lagi. Ini sudah kejahatan," sesal Elius Enembe.

Sebelumnya, Lukas ditangkap dan dibawa ke Jakarta oleh KPK dengan pesawat carteran Trigana Air rute Jayapura-Sorong-Manado-Jakarta pada Selasa (10/1/2023).

Senada, pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona menyebut hal itu diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Permintaan itu juga keluarga bukan mengada-ada. Ini dijamin dengan KUHAP. Tersangka berhak dikunjungi dokter, keluarga, rohaniawan, dalam rangka penguatan," jelas Petrus.

"(Anaknya) sudah sampai di sini tapi kami dokter, adiknya tidak bisa masuk belum bisa ke sini. Artinya kita ingin segera menyampaikan ke KPK, tim pengacara ingin bertemu, dokter pribadi ingin bertemu dari tadi koordinasi terus," imbuh Petrus.

KPK bersama tim Brimob Papua menangkap Lukas saat yang bersangkutan sedang makan di salah satu restoran di Abepura, Jayapura, Selasa (10/1). Penangkapan ini berujung kericuhan di Papua. (*) 

Sentimen: negatif (99.6%)