Sentimen
Negatif (94%)
12 Jan 2023 : 13.30
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, korupsi

Sebelum Berangkat Tangkap Lukas Enembe di Papua, KPK Temui Mahfud MD

12 Jan 2023 : 13.30 Views 3

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Sebelum Berangkat Tangkap Lukas Enembe di Papua, KPK Temui Mahfud MD

Jakarta - Sebelum melakukan penangkapan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri melakukan konsultasi terhadap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Mahfud MD saat jumpa pers di Kantornya, Rabu (11/1/2023).

Mahfud menyebut, konsultasi itu KPK lakukan lantaran kondisi Lukas Enembe yang mengaku sakit saat hendak diperiksa dan ditahan KPK.

Menurut Hukum, orang yang sedang dalam kondisi tidak sehat tidak dipaksa untuk diperiksa ataupun ditahan.

Namun, setelah mengulur waktu untuk menangkap Lukas, KPK melihat Lukas dapat melakukan berbagai aktivitas pemerintahan.

"Penangkapannya terlambat karena dulu kan Lukas katanya sakit, menurut hukum orang sakit itu tidak boleh dipaksa untuk diperiksa apalagi ditahan dan itu harus minta rujukan dokter," jelas Mahfud MD dalam siaran pers di YouTube Kemenko Polhukam, dikutip Kamis (12/1/2023).

"Tapi sesudah itu dilakukan ternyata lukas melakukan aktivitas seperti orang tidak sakit, meresmikan gedung dan berbagai kegiatan lain," tambahnya.

Oleh karena itu, untuk memastikan melakukan penangkapan, KPK akhirnya berkonsultasi kepada Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Firli mendatangi Mahfud MD lima hari sebelum akhirnya menangkap Gubernur Papua di wilayahnya.

"Sehingga sesudah berkonsultasi dengan saya, membicarakan dengan saya Ketua KPK pada tanggal 5 januari 2023 sore diputuskan bahwa lukas enembe ditangkap," ungkap Mahfud.

Mahfud menyebut, penangkapan itu tetap memperhatikan sepenuhnya perlindungan hak asasi manusia (HAM).

"Oleh sebab itu kalau dia nanti dinyatakan sakit oleh dokter ya KPK bertanggung jawab untuk menempatkannya di rumah sakit atau mengantarkannya ke rumah sakit kalau kata dokter memang harus di rumah sakit," terang dia.

Bahkan, menurut Mahfud, kalau pun harus ke luar negeri karena misalnya keahlian itu ada di Singapura, Pemerintah juga bisa mengantar dan mengawal ke Singapura.

"(Lukas) tidak boleh berangkat sendiri," tegasnya. (rpi/ree)

Sentimen: negatif (94.1%)