Sentimen
Positif (50%)
12 Jan 2023 : 14.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Bogor, Guntur, Sukabumi

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK Duga Lukas Enembe Terima Gratifikasi Sebesar Rp 10 Miliar

12 Jan 2023 : 14.19 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

KPK Duga Lukas Enembe Terima Gratifikasi Sebesar Rp 10 Miliar

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, gratifikasi yang diterima Gubernur Papua Lukas Enembe sebesar Rp 10 miliar. Meski demikian, KPK belum mengungkap pihak pemberi gratifikasi tersebut.

“Tersangka Lukas Enembe diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam. KPK juga telah menyita aset berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar.

“KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar,” ujar Firli.

Selain itu, KPK juga menyita beberapa aset milik Lukas Enembe. Salah satunya, emas batangan hingga kendaraan mewah senilai Rp 4,5 miliar.

“Penyitaan aset, emas batangan perhiasan emas dan kendaraan mewah senilai Rp 4,5 miliar,” ungkap Firli.

Selain aset mewah, KPK juga turut memblokir rekening Lukas yang bernilai fantastis. Yakni, senilai Rp 76,2 miliar.

“Di samping itu KPK telah memblokir rekening 76,2 miliar,” papar Firli.

Lukas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lukas kini resmi ditahan KPK terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Namun, KPK memutuskan melakukan pembantaran penahanan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas.

Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Editor : Eko D. Ryandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: positif (50%)