Polisi Tetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
Selain Kombes Yulius, tiga orang lainnya juga ditetapkan tersangka kasus ini.
"Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan saudara Yulius Bambang Karyanto, saudari Novi Prihartini alias Revi, saudara Dedi Rusmana alias Bacing, dan saudara Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Rabu (11/1/2023).
Zulpan belum menjelaskan peran tersangka lain dalam kasus tersebut. Penyidik juga telah memeriksa dua orang sebagai saksi yaitu Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: negatif (86.5%)