Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
LPSK Harap JPU Pertimbangkan Status Justice Collaborator Bharada E: Berharap Ada Keringanan Tuntutan Hukuman
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E kembali dijadwalkan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu, 11 Januari 2023. Sidang hari ini diketahui beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut, Bharada E berstatus justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas pun berharap agar pihak jaksa penuntut umum mempertimbangkan rekomendasi dari LPSK soal status justice collaborator yang diberikan kepada Bharada E.
Ia menjelaskan, jika nantinya Bharada E dimasukkan sebagai justice collaborator, maka tuntutan hukuman untuk Bharada E pun disebut akan lebih ringan.
“Kalau memang dimasukkan sebagai justice collaborator, otomatis ada keringanan tuntutan hukuman, itu yang kami harapkan,” katanya pada Rabu, 11 Januari 2023.
Baca Juga: Jaksa Minta Waktu Satu Minggu, Sidang Tuntutan Bharada E Ditunda
Menurut keterangan dari Susilaningtyas, seseorang yang mendapatkan rekomendasi justice collaborator memang wajar jika nantinya mendapatkan keringanan. Pasalnya, seseorang dengan status justice collaborator dinilai memiliki peran besar lantaran tutut membantu untuk mengungkap kebenaran kasus yang melibatkannya.
“Karena kan dia punya peran besar untuk mengungkap kejahatan itu,” ujarnya.
Sebagai informasi, Bharada E merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia pun merupakan terdakwa yang berstatus sebagai justice collaborator. Permohonan justice collaborator Bharada E telah dikabulkan oleh LPSK beberapa waktu lalu.
Pada saat itu, pihak LPSK mengatakan bahwa Bharada E memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan sebagai justice collaborator dalam kasus Brigadir J. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo beberapa waktu yang lalu.
"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator"
“Yang bersangkutan (Bharada E) bukan pelaku utama," tuturnya menambahkan.
Baca Juga: Bharada E Jalani Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
Lebih lanjut, Hasto mengatakan bahwa Bharada E bersedia untuk bekerja sama dengan pihak penegak hukum guna memberikan informasi terkait kronologi kejadian penembakan Brigadir J.
"Yang kedua yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada penegak hukum tentang berbagai fakta berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana," katanya.
Adapun, selain Bharada E, terdapat sejumlah terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut. Beberapa di antaranya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Mereka pun disebut melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Sentimen: negatif (66%)