Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Ponorogo
Dinkes Surabaya Siapkan 7 Langkah Antisipasi Cegah Keracunan Ciki Ngebul
Infosurabaya.id Jenis Media: News
Meski hingga kini belum ada laporan korban keracunan pangan Ciki Ngebul sesuai imbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dalam surat edarannya, Dinkes Surabaya tetap menyiapkan antisipasi.
Antisipasi itu menyusul Surat Edaran (SE) Kemenkes RI Nomor SE.01.07/111.5/63/2023 yang diterbitkan pada 3 Januari 2023. Dinas Kesehatan di kabupaten/kota dan rumah sakit diminta melapor, jika ditemukan kasus keracunan pangan akibat konsumsi jajanan Ciki Ngebul di masing-masing wilayahnya.
SE itu merespons kasus keracunan diduga akibat Ciki Ngebul, jajanan berasap yang menggunakan nitrogen cair di beberapa wilayah Jawa Barat, Jakarta, dan Ponorogo Jawa Timur.
Nanik Sukristina Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya menyebut, hingga kini belum terima laporan dari masyarakat mau pun fasilitas pelayanan kesehatan (faskes).
“Telah dilakukan pemantauan beberapa titik khususnya di spot-spot keramaian yang memungkinkan dijual jajanan tersebut. Sejauh ini belum ditemukan (kasus keracunan). (Namun) kegiatan pemantauan akan terus dilakukan dan berkolaborasi dengan Puskesmas di masing-masing wilayah,” kata Nanik Kamis (12/1/2023).
Meski demikian, Nanik memastikan tujuh langkah antisipasi memang sudah disiapkan, sebagai upaya kewaspadaan dini terhadap penggunaan nitrogen produm pangan soap saji itu.
Pertama yakni sosialiasi penggunaan nitrogen ke produk pangan siap saji ke faskes mau pun lintas sektor terkait, pada Kamis (12/1/2023) hari ini.
“Kedua, bersama puskesmas masing-masing wilayah berkolaborasi dengan lintas sektor terus akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat,” imbuh Nanik.
Ketiga, bekerjasama dengan Dispendik dan Kemenag akan memberikan edukasi kepada sekolah-sekolah, anak-anak dan masyarakat terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji
Termasuk, bekerjasama dengan Dinkopdag, Disbudporapar, Satpol PP untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji.
Kelima, dinkes akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan pada restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji, serta memberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen
“Keenam, Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual dengan pendekatan secara persuasif dan edukatif,” imbuhnya.
Terakhir, seluruh faskes diminta segera melaporkan kurang dari 1×24 jam jika ada kasus keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair, melalui aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR), dan ditembuskan ke Dinkes Provinsi Jatim dan Kemenkes RI. (lta/bil/rst)
Sentimen: positif (99.9%)