Sentimen
Negatif (100%)
12 Jan 2023 : 10.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Wamena

Kasus: HAM, pembunuhan, penembakan

Peristiwa 1965 hingga Jambo Keupok Aceh Dinyatakan Sebagai Pelanggaran HAM Berat, Jokowi: Saya Menaruh Simpati

12 Jan 2023 : 10.55 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Peristiwa 1965 hingga Jambo Keupok Aceh Dinyatakan Sebagai Pelanggaran HAM Berat, Jokowi: Saya Menaruh Simpati

PIKIRAN RAKYAT – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima laporan tim penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) di Istana Merdeka pada Rabu, 11 Januari 2023. Dalam kesempatan tersebut turut hadir pula Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Jokowi menyebutkan bahwa pemerintah akan tegas dan bersungguh-sungguh agar pelanggaran HAM yang berat tidak akan terjadi lagi saat ini. Orang nomor satu di Indonesia ini kemudian mengumumkan 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui oleh pemerintah.

Adapun laporan Tim PPHAM dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2022. Hal itu telah dibaca oleh Jokowi dengan seksama sebelum mengumumkannya ke publik.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ujar Jokowi dilansir dari Antara.

Baca Juga: Jokowi Akui 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Terjadi di Indonesia

Jokowi turut menyesal dan prihatin dengan peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu tersebut. Dia juga merasakan duka mendalam yang selama ini diemban keluarga.

Dalam kesempatan itu dibacakan 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu yang diakui negara di antaranya Peristiwa 1965-1966, peristiwa penembakan misterius pada 1982-1985, penembakan Talangsari Lampung pada 1989, penembakan Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh pada 1989, peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998.

Adapula peristiwa kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2 pada 1998 dan 1999, peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999, peristiwa Wasior di Papua 2001-2002, peristiwa Wamena Papua 2003, dan peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.

“Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Yang kedua saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang,” ucap Jokowi.

Baca Juga: Mahfud MD Singgung Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil di Masa Lalu Soal Pelanggaran HAM Berat

Menko Polhukam diminta untuk tetap mengawal upaya untuk memastikan mengawasi pelanggaran HAM di Indonesia. Adanya tim PPHAM disebut tidak meniadakan kelanjutan proses yudisial.

“Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa, guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam NKRI,” ucap Jokowi.

“Jadi tim ini tidak menutup dan mengalihkan penyelesaian yudisial menjadi penyelesaian non-yudisial. Bukan. Yang yudisial silakan jalan,” ucap Mahfud menimpalinya.

Tim PPHAM terdiri dari Profesor Makarim Wibisono, Ifdal Kasim, Profesor Suparma Marzuki, Dr. Mustafa Abubakar, Profesor Rahayu, K.H. As’ad Said Ali, Letjen TNI Purn. Kiki Syahnarki, dan Profesor Komarudin Hidayat. Mahfud MD selaku Ketua Tim Pengarah Tim PPHAM.***

Sentimen: negatif (100%)