Sentimen
Netral (87%)
12 Jan 2023 : 10.24
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Lukas Enembe Ditahan KPK, Sekda Papua Ditunjuk Jadi Plh Gubernur

12 Jan 2023 : 10.24 Views 5

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Lukas Enembe Ditahan KPK, Sekda Papua Ditunjuk Jadi Plh Gubernur

Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai pelaksana tugas sehar-hari (Plh) Gubernur Papua. Penunjukan itu dilakukan setelah Gubernur Papua, Lukas Enembe ditangkap KPK terkait kasus korupsi.

Penugasan Muhammad Ridwan sebagai Plh Gubernur Papua tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Rabu (11/1/2023). Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat.

"Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

-

-

Benni menjelaskan penunjukan Muhammad Ridwan juga berdasarkan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014. Di mana kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. Benni menjelaskan, sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.

Lebih lanjut Benni menjelaskan, apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.

Sebagai informasi, Lukas Enembe ditangkap pada Selasa (10/1). Lukas ditangkap setelah dirinya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Lukas Enembe kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setiba di Jakarta, Lukas dibawa ke RSPAD untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Lukas kemudian dirawat terkait kondisi kesehatannya.

Simak Video: Fakta-fakta Sejauh Ini Tentang Penangkapan Lukas Enembe

[-]

(dek/imk)

Sentimen: netral (87.7%)