Sentimen
Negatif (100%)
12 Jan 2023 : 10.05
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait
Henry Surya

Henry Surya

Bacakan Pleidoi, Bos Indosurya Komitmen Kembalikan Hak Anggota

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

12 Jan 2023 : 10.05
Bacakan Pleidoi, Bos Indosurya Komitmen Kembalikan Hak Anggota
JawaPos.com – Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya mengakui dirinya merasakan penderitaan para anggota KSP yang mengalami kerugian karena kasus gagal bayar. Dia memastikan, tidak akan menutup mata sehingga berkomitmen untuk mengembalikan hak para anggota. “Sebagaimana komitmen saya sejak awal, saya tidak akan menutup mata terhadap kerugian-kerugian yang dialami oleh para anggota KSP Indosurya Inti/Cipta dan dengan penuh itikad baik, Saya melalui PT Sun International Capital akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh anggota KSP Indosurya Inti/Cipta,” kata Henry Surya membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1). Henry menegaskan, komitmennya tersebut dilakukan melalui skema penyelesaian hutang yang telah dituangkan dalam Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Henry menyebut, niat untuk membayar utang itu juga sebagai iktikad baik untuk menjaga reputasinya dan keluarganya sebagai pebisnis. Dia memastikan, akan bertanggung jawab menyelesaikan kerugian para korban. “Jika saya diberikan kesempatan oleh para korban, saya akan berusaha dan optimis untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kerugian para korban. Bukankah tujuan dari persidangan ini adalah untuk meminimalisir kerugian-kerugian yang dialami oleh para korban?” ungkap Henry Surya. Henry mengatakan, dirinya telah melakukan pembayaran utang sebesar Rp 2,7 triliun lewat mekanisme penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Dia menyesal, upaya itu terhambat karena dirinya tengah ditahan atas perkara ini. “Karena niat baik dan iktikad baik dari saya untuk menyelesaikan permasalahan gagal bayar selama dua tahun, saya tidak kabur dan sudah membayarkan melalui mekanisme PKPU dan asset settlement dengan nilai Rp 2,7 triliun ini adalah fakta dan nyata,” papar Henry. Sementara itu, penasihat hukum Henry Surya, Soesilo Aribowo menjelaskan latar belakang terjadinya gagal bayar KSP Indosurya. Dia menyebut hal itu terjadi akibat krisis keuangan global pada 2018-2019. “Kendala Kospin Indosurya Cipta dalam membayar imbal jasa dan melakukan pencairan kepada pemegang sertifikat simpanan berjangka, terjadi karena dampak krisis sektor finansial atau keuangan global pada 2018 hingga 2019, diperparah wabah pandemi Covid-19 yang telah merebak sejak awal tahun 2020 sampai sekarang, hingga dunia usaha mengalami kelesuan,” papar Soesilo. Terkait gagal bayar, Soesilo menyatakan Henry Surya menunjukkan iktikad baik. Hal tersebut tercermin dari penyelesaian pengembalian dana simpanan berjangka anggota KSP Indosurya. “Terkait gagal bayar a quo, sesungguhnya terdakwa Henry Surya telah menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan pengembalian dana simpanan berjangka anggota, melalui Putusan PKPU Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/ 2020/PN.Niaga.Jkt.Pst,” tegas Soesilo. Sebelumnya, jaksa penuntut umuk (JPU) menuntut Henry Surya dipidana penjara selama 20 tahun dan denda senilai Rp 200 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 1 tahun kurungan. Henry Surya diyakini jaksa melakukan penipuan dan penggelapan uang. “Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia,” ucap jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/1). “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 200 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 1 tahun kurungan,” sambungnya. Jaksa meyakini, perbuatan Henry Surya menimbulkan kerugian ekonomi terhadap para korban sebesar Rp 16 triliun. Henry dituntut melanggar Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Editor : Banu Adikara Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (100%)