Sentimen
Negatif (98%)
12 Jan 2023 : 09.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Bogor, Sukabumi

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Mobil Mewah dan Emas Batangan Lukas Enembe Disita KPK

12 Jan 2023 : 09.37 Views 3

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

Mobil Mewah dan Emas Batangan Lukas Enembe Disita KPK

SOLOPOS.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe dibawa petugas KPK seusai dihadirkan di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). (Antara/Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita emas batangan dan kendaraan mewah senilai Rp4,5 miliar milik tersangka kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe. Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan penyitaan tersebut merupakan hasil dari penggeledahan di enam tempat di daerah Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, dan Batam.

“Melakukan penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar,” ujar Firli dalam konferensi pers, Rabu (11/1/2023).

PromosiHyperlocal Tokopedia Bikin Omzet Jualan Online Meroket 147%

Selain itu, Firli mengatakan bahwa pihaknya juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Sebelumnya, diketahui Lukas Enembe menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi proyek di Papua yang bermula saat perusahaan milik tersangka RL yaitu PT TBP (Tabi Bangun Papua) ingin dimenangi untuk mengerjakan proyek multiyears di Papua.

Dalam proyek tersebut, Firli menjelaskan bahwa sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Lukas Enembe diduga menerima uang dari RL senilai Rp1 miliar. “Lukas Enembe diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 Miliar,” jelas Firli.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul KPK Sita Emas Batangan dan Mobil Mewah Milik Lukas Enembe.

Sentimen: negatif (98.4%)