Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Pemerintah Larang Lukas Enembe Berobat Sendiri ke Luar Negeri
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
PEMERINTAH melarang Gubernur Papua Lukas Enembe berangkat ke luar negeri seorang diri untuk berobat. Proses pengobatan Lukas Enembe harus didampingi oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau dia (Lukas) dinyatakan sakit oleh dokter ya KPK bertanggung jawab betul menempatkan atau mengantarnya ke rumah sakit bahkan kalaupun harus ke luar negeri, pemerintah juga bisa mengantar dan mengawal ke sana. Tidak boleh berangkat sendiri," ungkap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat melakukan konfrensi pers yang berlangsung di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Rabu (11/1).
Mahfud menjelaskan KPK telah memperhatikan aktivitas Lukas Enembe sebelum memutuskan untuk melakukan penangkapan. Meski mengaku sakit, Lukas nyatanya tetap beraktivitas seperti biasa dengan menghadiri kegiatan-kegiatan seremonial yang berkaitan dengan pemerintahan.
"Menurut hukum, orang sakit itu tidak boleh dipaksa untuk diperiksa apalagi ditahan. Itu harus minta rujukan dokter. Tapi sesudah itu dilakukan, Lukas (tetap) melakukan aktivitas seperti tidak sakit. meresemikan gedung dan lain-lain," ujarnya.
Baca juga: Mahfud Larang Tindakan Destruktif Terkait Penangkapan Lukas Enembe
Atas pertimbangan aktivitas Lukas yang tidak menunjukkan tanda-tanda sesorang yang sedang sakit, Ketua KPK Firli Bahuri memutuskan untuk menangkap Lukas. Keputusan tersebut diambil setelah Firli berkonsultasi dengan Mahfud pada 5 Januari 2023.
"Sesudah berkonsultasi dengan saya, ketua KPK pada tanggal 5 Januari 2023 sore memutuskan menangkap Lukas Enembedengan tetap memperhatikan sepenuhnya perlindungan hak asasi manusia," tuturnya.
Mahfud menyebut, pemerintah menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia dalam proses penangkapan Lukas Enembe oleh KPK. Oleh sebab itu, dirinya mengimbau tidak ada lagi perdebatan yang membenturkan proses penegakan hukum dengan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus Lukas Enembe.
"Jangan lagi diperdebatkan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Jadi ini sama sekali tidak ada kepentingan selain kepentingan hukum. Kasus sudah terbuka. Masalahnya apa sudah dibuka oleh KPK oleh sebab itu semua pihak supaya memahami ini," pungkas Mahfud.(OL-5)
Sentimen: negatif (98.5%)