Sentimen
Negatif (98%)
12 Jan 2023 : 00.07
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Mitsubishi

BUMN: BRI

Kasus: Kemacetan, kecelakaan

Partai Terkait

Aturan Berlaku Tahun Ini, Sejumlah Jalan di Jakarta akan Dibuat Berbayar

12 Jan 2023 : 07.07 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Aturan Berlaku Tahun Ini, Sejumlah Jalan di Jakarta akan Dibuat Berbayar

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta segera mengeluarkan kebijakan baru terkait solusi transportasi dalam waktu dekat ini. Rencananya pada tahun 2023, sejumlah jalan di DKI Jakarta akan dibuat menjadi jalan berbayar.

Kebijakan ini disebut juga sebagai jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP). Saat ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang melakukan percepatan penyelesaian regulasi aturan tersebut.

Tak diketahui secara pasti kapan kebijakan ini segera diberlakukan di DKI Jakarta. Tapi, Dishub DKI menjelaskan ingin jalan berbayar segera berlaku di tahun 2023.

Hal ini yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangan resminya. Menurut ia, kebijakan jalan berbayar di DKI Jakarta paling lambat berlaku pada akhir tahun 2023.

Baca Juga: Link Live Streaming Indosiar, Saksikan Siaran Langsung Persib vs Persija BRI Liga 1 Gratis!

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

"Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun. Yang jelas tahun ini," tutur Syafrin Liputo menjelaskan di Jakarta dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Rabu, 11 Januari 2023.

Menurut Syafrin, saat ini pemerintah sedang fokus menyelesaikan pembahasan mengenai regulasi kebijakan tersebut. Ini agar jalan berbayar (ERP) di DKI Jakarta bisa segera diselenggarakan.

Dalam keterangannya, Syafrin menjelaskan rancangan jalan berbayar di DKI Jakarta sudah masuk dalam program di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Aturan ini membahas pengendalian lalu lintas di DKI Jakarta secara elektronik.

Untuk saat ini, pembahasan aturan ERP belum dalam tahap lebih spesifik pasal per pasal. Aturan baru dibahas sebatas pada paparan umum.

Baca Juga: Spesifikasi Mitsubishi XFC Concept Makin Terkuak, Salah Satunya Punya Fitur Anti Banjir

Untuk prosesnya, kebijakan jalan berbayar ini akan dibuat menjadi Peraturan Daerah (Perda). Jika sudah menjadi Perda, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menurunkan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).

Tarif Jalan Berbayar

Kebijakan mengenai tarif jalan berbayar (ERP) di DKI Jakarta masih belum dibuat secara spesifik. Tapi sebelum kebijakan diberlakukan, sudah ada gambaran tarif yang dikenakan pada pengguna jalan.

Dishub DKI jakarta mengusulkan tarif jalan berbayar di DKI Jakarta ada di kisaran Rp5.000-19.000. Tarif tersebut menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan yang lewat.

Baca Juga: Waketum PPP Pastikan Pintu Terbuka jika Sandiaga Uno Ingin Bergabung

Kebijakan ini diberlakukan Dishub dan Pemprov DKI Jakarta karena alasan mengurai kemacetan. ERP dipercaya akan menjadi salah satu solusi untuk menekan kemacetan melalui pengendalian lalu lintas kendaraan bermotor.

Pesat peningkatan penggunaan kendaraan bermotor mendorong tingginya angka kecelakaan lalu lintas di DKI Jakarta. Data yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya di tahun 2018 menunjukkan 60 persen kecelakaan lalu lintas di DKI jakarta terjadi pada pengendara sepeda motor.

Selain itu, jalan berbayar juga bisa mengurangi polusi udara di DKI Jakarta. Kebijakan ini dipercaya bisa mendorong polusi udara yakni sebanyak 44,5 persen dari sepeda motor dan 14,2 persen dari mobil.***

Sentimen: negatif (98.8%)