Sentimen
Negatif (96%)
11 Jan 2023 : 21.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Jember, Karanganyar

Kasus: Tawuran, penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Polisi Amankan Tiga Pelajar di Tangerang Terkait Aksi Tawuran

12 Jan 2023 : 04.50 Views 3

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Polisi Amankan Tiga Pelajar di Tangerang Terkait Aksi Tawuran


PRFMNEWS - Tim Kepolisian berhasil mengamankan tiga orang pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran di Kampung Golun, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Aksi tawuran tersebut terjadi pada hari Senin, 9 Januari 2023 sekira pukul 17.30 sore hari.

Masing-masing pelajar yang diamankan tersebut berinisial H (16), MRS (16) dan MFD (16).

Baca Juga: Jaksa Ajukan Penundaan Pembacaan Tuntutan Pidana Bharada E Hingga Pekan Depan

Ketiga pelajar tersebut merupakan siswa dari sekolah SMK 6 Penerbang, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa tiga pelajar tersebut memiliki peran masing-masing dalam menggunakan senjata tajam.

"Tiga pelajar itu berperan sebagai pembawa, pemilik dan pelaku pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit," ujar Zain Dwi Nugroho, yang dikutip dari PMJ News, Rabu 11 Januari 2023.

Baca Juga: Banyak Pengunjung Bikin Konten Tak Pantas di Dalam Masjid Al Jabbar, Satpol PP Jabar Bilang Begini

Akibat tawuran antar pelajar tersebut menyebabkan korban berinisial JL (17) yang mendapatkan luka di kepala akibat senjata tajam.

Beruntung aksi tawuran tersebut dibubarkan oleh para warga setempat.

"Korban ini terpeleset saat berlari, kemudian dibacok oleh para pelaku. Beruntung tawuran tersebut segera dibubarkan sejumlah warga yang melihat," tuturnya.

Para pelaku berhasil ditangkap dan menyita sejumlah barang bukti, salah satunya senjata tajam yang digunakan dalam aksi tawuran.

Baca Juga: Pengasuh Pondok Pesantren di Jember Dilaporkan Istrinya Soal Tindakan Asusila kepada Santri

"(Para pelaku ditangkap) berikut barang bukti senjata tajam," ungkap Zain Dwi Nugroho.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-2 atau 351 ayat 2 dan atau pasal 2 Undang-undang Darurat RI Nomor12 Tahun 1951 tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan mengakibatkan korban terluka.***

Sentimen: negatif (96.9%)