Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur, Palu
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Tahan 10 Eks Anggota DPRD Terkait Uang Ketok Palu RAPBD Jambi
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 orang tersangka anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 terkait dugaan suap ‘uang ketok palu’ RPABD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, kesepuluh tersangka itu merupakan bagian dari 28 anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap uang ketok palu yang menjerat 24 tersangka termasuk mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Perkara mereka saat ini telah diputus oleh pengadilan.
“Sebagai kebutuhan dalam proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan dan saat ini baru 10 orang tersangka,” kata Johanis dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: KPK Tetapkan 28 EKs DPRD Jambi Jadi Tersangka Uang Ketok Palu RAPBD, Ini Daftarnya
Adapun 10 orang tersangka tersebut adalah Syopian, Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto, Rudi Wijaya, M. Juber, Poprianto, Ismet Kahar, dan Tartiniah RH.
Johanis mengatakan, penahanan ini merupakan yang pertama dan akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
“Terhitung 10 Januari 2023 sampai dengan 29 Januari 2023,” ujar Johanis.
Ia menuturkan, Syopian, Sainuddin, Muntalian, Supriyanto, Rudi Wijaya, akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Kemudian, M. Juber dan Ismet Kahar akan mendekam di Rutan pada Kavling C1.
Sementara, Poprianto dan Tartiniah akan mendekam di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Baca juga: KPK Periksa 15 Mantan dan Anggota DPRD Jambi Terkait Dugaan Korupsi RAPBD
Dalam perkara ini, orang kepercayaan Zumi Zola bernama Paut Syakarin yang memiliki latar belakang pengusaha diduga memberikan suap sebesar Rp 1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin.
Keduanya merupakan perwakilan dari Syopian dan tersangka lainnya.
Setelah pemberian suap itu, RAPBD Pemprov jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 disahkan.
Zumi Zola kemudian memberikan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Jambi kepada Paut.
Baca juga: KPK Eksekusi Paut Syakarin, Penyuap Anggota DPRD Jambi ke Lapas Sukamiskin
“Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin,” kata Johanis.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (100%)