53 Juta NIK Berubah Jadi NPWP, Begini Cara Cek Validasinya
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Tiyo Bayu Nugro|
Editor: Tiyo Bayu Nugro|
Rabu 11-01-2023,09:50 WIBIlustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).--
JAKARTA, FIN.CO.ID - Diketahui telah 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbuah jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan begini cara cek validasinya.
Sejauh ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mencatat sebanyak 53 juta NIK dan NPWP telah terintegrasi per 8 Januari 2023 dari total 69 juta NIK.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam media briefing di Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023.
"Ini terus kami coba dorong agar para wajib pajak bisa memutakhirkan NIK dan NPWP mereka agar terintegrasi," kata Suryo.
BACA JUGA:Dirjen Pajak Sebut 19 Juta NIK Bisa Digunakan Jadi NPWP
Suryo Utomo juga mengungkapkan pemadanan NIK sebagai NPWP bisa dilakukan wajib pajak orang pribadi secara digital melalui portal DJPOnline pada situs pajak.go.id.
Terdapat beberapa latar belakang penggunaan NIK sebagai NPWP, yakni implementasi amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 termasuk Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Tak hanya itu, adanya sebuah kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan.
Kemudian, mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi termasuk administrasi perpajakan.
BACA JUGA:Buat NPWP Bisa di Bank
Interkoneksi berbagai core system di kementerian dan lembaga dengan menggunakan kunci utama yang sama dan menghasilkan analisis kebijakan yang optimal.
--
Serta, lanjut DJP Kementerian Keuangan itu, memberikan kesetaraan dan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.
Suryo Utomo mengatakan NIK merupakan salah satu identitas saat melakukan administrasi perpajakan.
Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).-pajak.go.id-
Sumber:
Sentimen: positif (66%)