Sentimen
Negatif (88%)
11 Jan 2023 : 17.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: Tawuran, penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

3 Pelajar di Tangerang Diamankan di Sekolah Usai Bacok Lawan saat Tawuran

12 Jan 2023 : 00.15 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

3 Pelajar di Tangerang Diamankan di Sekolah Usai Bacok Lawan saat Tawuran
Tangerang -

Polisi mengamankan tiga orang pelajar di Neglasari, Kota Tangerang. Mereka diamankan setelah terlibat dalam aksi tawuran dan membacok lawannya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan peristiwa tawuran terjadi pada Senin (9/1) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu salah satu kelompok mendapatkan pesan ajakan untuk tawuran.

"Awalnya, para pelaku mendapat pesan di media sosial Instagram untuk datang ke SMK 10 Penerbang di daerah Salembaran, Teluknaga, kemudian mereka berangkat menggunakan 2 motor memenuhi undangan tersebut," jelas Zain kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

-

-

Sesampainya di lokasi, para pelaku kembali menerima pesan di group Instagramnya bernama STMKAPAL624CKD04 dari pihak lawan bernama YPKB1808COS. Pesan itu berisi ajakan untuk tawuran.

Mulanya mereka tawuran menggunakan tangan kosong. Namun sesaat setelah itu, mereka janjian lagi untuk tawuran dengan menggunakan senjata tajam.

"Karena tidak membawa senjata tajam mereka sepakat tawuran dengan tangan kosong, tapi tidak berlangsung lama, mereka kembali janjian melanjutkan aksinya di depan AIR NAV Neglasari," ujarnya.

Saat itu tawuran pun pecah hingga berujung salah satu siswa dari SMK 10 Penerbang Teluknaga JK (17) terluka. Korban terluka di bagian kepala, telinga hingga jari tangan. Zain menyebut dia dibacok saat mencoba lari dari kejaran lawannya.

"Korban ini terpeleset saat berlari, kemudian dibacok oleh para pelaku, beruntung aksi tawuran tersebut segera dibubarkan sejumlah warga yang melihat," jelasnya.

Setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar, pihak kepolisian lanjut mencari keberadaan pelaku. Pelaku diamankan saat berada di sekolahnya pada Selasa (10/1) kemarin. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa celurit diamankan di polisi.

"Para pelaku langsung kita identifikasi berdasarkan keterangan saksi-saksi, mereka diamankan di sekolahnya kemarin, Selasa (10/1) siang, berikut barang bukti sajam turut diamankan," kata Zain.

"Tiga pelajar kita amankan, berperan sebagai pembawa, pemilik dan pelaku pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit," imbuhnya.

Akibat ulah tersebut, pelaku terancam hukuman pidana Pasal 170 ayat 2 ke-2 atau 351 ayat 2 dan atau pasal 2 Undang-undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan mengakibatkan korban terluka menggunakan senjata tajam. Dalam hal ini pihak kepolisian melibatkan unit PPA, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Komnas dan Lapas Anak.

(maa/maa)

Sentimen: negatif (88.6%)