Sentimen
Negatif (76%)
11 Jan 2023 : 17.15
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, HAM, kasus suap, korupsi

Penangkapan Lukas Enembe Bukti KPK Firli Bergigi, SDR Sindir Saut Situmorang: Tak Usah Nyinyir 

11 Jan 2023 : 17.15 Views 8

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Penangkapan Lukas Enembe Bukti KPK Firli Bergigi, SDR Sindir Saut Situmorang: Tak Usah Nyinyir 

AKURAT.CO Komitmen KPK dalam menegakkan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak hanya bertujuan menimbulkan efek jera.

KPK juga terus berupaya melanjutkan proses hukum untuk tersangka yang saat ini statusnya masih buron, di antaranya Harun Masiku, Ricky Ham Pagawak, Izil Azhar, Kirana Kotama, dan Paulus Tanos. Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Heru Purwanto melihat sejak berlakunya UU 19/ 2019 tidak menjadikan KPK ompong seperti era sebelumnya.

"Perubahan UU 30/2002 tentang KPK menjadi UU 19/2019 (revisi UU KPK) telah menunjukan segudang implikasi positif di mana yang paling utama adalah bagusnya kinerja KPK baik dari sektor pencegahan maupun penindakan," puji Hari dalam siaran persnya, Rabu (11/1/2023).

baca juga:

Dari aspek kinerja internal, menurut dia, Firli Bahuri dkk dengan keberaniannya menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe yang tidak bisa tersentuh di era komisioner KPK sebelumnya.

"Jadi Saut Situmorang tidak usah nyinyir terhadap KPK saat ini karena itu adalah salah satu bentuk konkrit pemberantasan korupsi era KPK di bawah komando Firli Bahuri," katanya.

Hari meyakini proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadapLukas Enembe yang terjerat kasus suap dan gratifikasi APBD Papua  berdasarkan fakta dan bukti. Hal ini menunjukkan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

"Penangkapan Lukas Enembe itu murni sebagai bagian dari penegakan hukum dan tak ada kepentingan politik di baliknya sesuai amanat UU 19/2019 yang saat ini bergigi dengan berlakunya undang-undang tersebut," tutup Hari. []

Sentimen: negatif (76.2%)