Sentimen
Negatif (99%)
11 Jan 2023 : 10.00
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, HAM, korupsi

KPK Sebut Penangkapan Lukas Enembe Sudah Melalui Pemberitahuan

11 Jan 2023 : 10.00 Views 2

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

KPK Sebut Penangkapan Lukas Enembe Sudah Melalui Pemberitahuan

Antv –Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pihaknya melanggar aturan karena menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe tanpa pemberitahuan. Menurut juru bicara KPK Ali Fkri, Lukas sudah pernah dipanggil, namun selalu mangkir.

"Kalau pemberitahuan sudah pernah dipanggil, namun selalu kasih berbagai alasan kesehatan," kata Ali Fikri menjelaskan kepada wartawan pada Selasa, 10 Januari 2023.

Ali juga membeberkan kondisi Lukas Enembe dalam keadaan sehat saat ditangkap dan dibawa ke Jakarta. Dia juga menegaskan bahwa seharusnya, sebagai tersangka atau pun saksi, wajib bagi seseorang untuk memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan demi kelancaran hukum yang berlangsung.

"Sekali lagi, ini selalu kami sampaikan ketika seseorang dipanggil baik itu sebagai saksi atau tersangka, itu kewajiban yang harus dipenuhi," ujarnya.

Seperti dilansir dari Viva.co.id, Ali menjabarkan bahwa pihaknya tidak pernah melanggar aturan apa pun seperti yang diklaim oleh pihak Lukas Enembe.

"Kami tidak akan melanggar hukum ketika kami menegakkan hukum," katanya.

Ali juga menegaskan penangkapan Lukas Enembe sudah sesuai dengan ketentuan dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), serta sesuai prosedur dengan dukungan Brimob Polda Papua.

“Dalam prosesnya tersangka LE kooperatif dan saat ini dalam perjalanan menuju Jakarta,” kata Ali.

Ia memastikan, kegiatan penangkapan ini bertujuan untuk efektivitas penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan tetap berpedoman pada azas hukum yang berlaku.

“Penyidikan perkara ini sepenuhnya berdasarkan ketentuan yang berlaku, menjunjung tinggi HAM dan pemenuhan hak-hak pribadi tersangka, serta kami pastikan tidak ada kepentingan lainnya selain penegakkan hukum,” jelasnya.

Ali menuturkan, dalam perkara ini tersangka Lukas Enembe dan RL selaku pihak swasta/direktur PT TBP diduga telah melakukan kesepakatan pembagian fee proyek dalam beberapa pengadaan proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Selain itu, tersangka Lukas Enembe juga diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi hingga berjumlah miliaran rupiah.

"KPK berkomitmen untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi di Papua ini hingga tuntas," ujarnya.

Sentimen: negatif (99.2%)