Sentimen
Negatif (99%)
11 Jan 2023 : 05.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Batang, Yogyakarta, Bantul

Kasus: penganiayaan

Penyerang SMA Bopkri 1 Yogyakarta Bermotif Sakit Hati

11 Jan 2023 : 05.29 Views 20

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Penyerang SMA Bopkri 1 Yogyakarta Bermotif Sakit Hati

Yogyakarta: Tiga dari empat pelaku kasus perusakan dan penganiayaan sekuriti di SMA Bopkri 1 Yogyakarta telah berstatus tersangka. Satu tersangka masih di bawah umur. 
 
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY AKBP K Tri Panungko mengatakan hasil pemeriksaan empat orang itu menunjukkan seorang tidak terlibat dalam peristiwa yang terjadi 24 Desember 2022. 
 
"Tersangka empat orang, satunya DPO (dalam pencarian atau dalam daftar pencarian orang)," kata Tri Panungko di Mapolda DIY, Selasa, 10 Januari 2023. 

-?

- - - -
Para pelaku berinisial JB, 23, dan AI, 21, warga Kabupaten Bantul, serta JF, 16, warga Kota Yogyakarta. Sedangkan, yang masih DPO inisial G, warga luar Yogyakarta. 
 
Ia mengatakan total orang yang ada di lokasi lima orang. Namun, pelaku yang terlibat perusakan fasilitas sekolah dan penganiayaan empat orang. Sementara, satu orang hanya diajak dan tidak masuk ke area SMA Bopkri 1 Yogyakarta. 
 
Tri Panungko mengungkapkan peristiwa itu dipicu sakit hati salah satu pelaku karena ditabrak seseorang di jalan. Usai ditabrak, penabrak menyebut berasal sekolah swasta tersebut. 
 
"Karena emosi, salah satu pelaku ini mengajak teman-temannya untuk mendatangi sekolah dan terjadilah peristiwa itu," ujarnya. 
 
Singkat cerita, para pelaku ditangkap 29 Desember 2022. Pelaku juga mengaku emosi dan melampiaskan kekesalannya di sekolah yang disebut orang yang sempat menabraknya. 
 
"Motifnya emosi pada waktu pertama kali ditabrak yang mengaku dari SMA Bopkri 1. Salah sasaran, melampiaskan ke sekolah dan menganiaya satpam," ujarnya. 
 
Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 2 unit motor, 1 batang besi, 1 buah batu, 1 buah hand sanitizer, 1 besi, 1 unit loputer, 1 flasdisk, rekaman cctv, dan pecahan kaca. 
 
"Tersangka kami jerat Pasal 170, Pasal 406, dan Pasal 351 KUHP. Ancamannya 7 tahun (pidana)," kata Tri Panungko. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 

(WHS)

Sentimen: negatif (99.9%)