Sentimen
Positif (98%)
11 Jan 2023 : 03.48

Faizal Assegaf Menilai UU Politik Harus Dirombak, Tidak Boleh Didasari Jumlah Penduduk

11 Jan 2023 : 03.48 Views 17

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Faizal Assegaf Menilai UU Politik Harus Dirombak, Tidak Boleh Didasari Jumlah Penduduk

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat media sosial, Faizal Assegaf, menilai undang-undang politik di Indonesia mewarisi watak kolonialisme.

Menurut dia, doktrin politik sentralistik kekuasaan yang berpusat di Pulau Jawa dengan legitimasi suara terbanyak harus diakhiri. Hegemoni tersebut tidak mencerminkan peradaban bernegara dalam penguasaan atas nama persatuan nasional yang tidak jujur dan berkeadilan.

Faizal Assegaf mernci, luas wilayah Indonesia 10 persen merupakan wilayah Pulau Jawa. Hal itu menjadi dominasi politik kekuasaan karena mengandalkan populasi penduduknya, sehingga daerah lain yang minim penduduknya tetapi luas dan kaya Sumber Daya Alamnya dikuasai secara tidak adil.

"Luas wilayah pulau Jawa sekitar 150.000 kilometer persegi, 10 persen dari luas wilayah Indonesia, mendominasi politik kekuasaan lantaran mengandalkan populasi sekitar 141 jt jiwa. Menyebabkan daerah2 lain yg minim penduduk tp luas & kaya sumber daya alamnya dikuasai scr tdk adil," cuitnya di linimasa Twitternya, dikutip FAJAR.CO.ID, Selasa (10/1/2023).

Dia menyebut juha karena mengandalkan populasi penduduk, sehingga wakil dari Pulau Jawa mendominasi di parlemen.

"Krn mengandalkan penduduk terbanyak, perwakilan suara di parlemen didominasi oleh wakil dari Pulau Jawa. Bila presiden dari Jawa, terjadi pemufakatan politik scr culas dlm penguasaan sumber kekayaan alam di luar Jawa. Apa yg terjadi saat ini, kekayaan daerah2 dikeruk sesukanya," bebernya.

Faizal Assegaf menilai, UU politik harus dirombak, karena tidak boleh didasari jumlah penduduk, sbb merugikan rakyat di daerah.

"Harus rombak UU politik, tdk boleh didasari jumlah penduduk, sbb merugikan rakyat di daerah. Idealnya kursi DPR di bagi scr merata dr setiap kabupaten di seluruh Indonesia. Agar utusan daerah dpt menjadi pengawas kebijakan pembangunan nasional secara adil. Jika tdk, tetap miskin,"

"Tp lucunya, perwakilan daerah dari setiap propinsi 4 org di DPD RI, hanya jadi pajangan tdk punya kewenangan seperti DPR dlm pengawasan & ikut mendesain kebijakan stratetis. Mesti suara DPR pun dibagi sama pd setiap Kabupaten/kota, agar tdk terjadi kesenjangan dlm bernegara,"pungkasnya. (eds)

Sentimen: positif (98.4%)