Sentimen
Positif (65%)
11 Jan 2023 : 02.30
Tokoh Terkait
Khoirunnisa Nur Agustyati

Khoirunnisa Nur Agustyati

KPU Perlu Jaga Keberimbangan Alokasi Kursi DPR

11 Jan 2023 : 02.30 Views 3

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

KPU Perlu Jaga Keberimbangan Alokasi Kursi DPR

JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar menjaga proporsionalitas atau keberimbangan alokasi kursi DPR RI di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa pada Pemilu 2024.

"Situasi hari ini KPU sedang menyusun kembali kursinya, daerah pemilihannya, dan kami rasa dalam waktu dekat akan disampaikan kepada Komisi II DPR RI dan yang kami tegaskan adalah bahwa penting untuk juga menjaga alokasi kursi di Jawa dan luar Jawa," ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dalam diskusi bertajuk "Alokasi Kursi DPR Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa Pascaputusan Mahkamah Konstitusi", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Perludem di Jakarta, Selasa (10/1).

Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa Agustyati, juga menyampaikan menjaga proporsionalitas alokasi kursi DPR RI tersebut juga merupakan salah satu hal yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 80/PUU-XX/2022. "Hal berikutnya yang disebutkan dalam putusan MK ini adalah penting untuk menjaga keberimbangan atau proporsionalitas kursi di setiap provinsi sesuai jumlah penduduk yang ada," ucap Ninis.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 memutuskan bahwa penataan dan penentuan daerah pemilihan (dapil) serta alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi adalah wewenang KPU.

Baca Juga :

KPU RI Siap Hadiri Sidang Mediasi dengan Partai Ummat di Bawaslu RI

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)".


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: positif (65.3%)