Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: PHK
Perusahaan Tidak Bayar Pesangon Bisa Dikenakan Sanksi, Diatur Dalam Perppu Cipta Kerja Sebagai Berikut
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan perusahaan harus memberikan pesangon bagi Pekerja/Buruh yang terkena PHK.
Sebagaimana tercantum pada Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Perusahaan harus membayarkan Pesangon pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Pesangon yang dibayarkan terdiri dari upah pokok serta tunjangan tetap yang diberikan kepada Pekerja/Buruh dan keluarganya. Adapun jumlahnya berdasarkan masa kerja, sehingga setiap Pekerja/Buruh bisa mendapatkan pesangon yang berbeda satu sama lainnya meski di perusahaan yang sama.
Baca Juga: Berikut Perhitungan Pesangon untuk Karyawan yang Terkena PHK, Berdasarkan Perppu Cipta Kerja Terbaru
Misalnya pekerja yang telah 10 tahun bekerja jika mengalami PHK bisa mendapatkan pesangon 9 bulan upah dan/atau uang penghargaan masa kerja 4 bulan upah uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Lantas bagaimana jika perusahaan tidak membayarkan pesangon ?
Berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, perusahaan tidak membayarkan pesangon bisa dikenai sanksi pidana dan/denda sebagaimana pasal 185 ayat 1 yang berbunyi:
Baca Juga: Link Hitung Uang Pesangon karena PHK untuk Karyawan Kontrak dan Tetap, Diatur Perppu Ciptaker
Baca Juga: Menaker Bantah Perppu Ciptaker Hapus Pesangon Pekerja Kontrak dan Tetap, Ini Besarannya
“Pasal 185 (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 8O, Pasal 82, Pasa-l 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (21, Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)”
Pekerja/Buruh bisa melaporkan perusahaan tempat bekerja jika diketahui melanggar aturan tersebut. Adapun laporan bisa melalui Disnaker Kota/Kabupaten masing – masing ataupun melalui https://www.lapor.go.id/.***
Sentimen: negatif (94.1%)