Kuatir Tersambar Petir, Pembangunan Rumah Dinas Tahap II Molor
Krjogja.com Jenis Media: News
Proyek bangunan rumah dinas bagian pendopo. (foto:Abdul Alim)
Krjogja.com - KARANGANYAR - Komisi C DPRD Karanganyar memanggil DPU PR untuk meminta penjelasan terkait dengan lambannya proses pembangunan rumah dinas bupati tahap dua, Kamis (5/1).
Rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Karanganyar, Hanung Turwaji, sejumlah anggota mencecar dengan sejumlah pertanyaan terhadap lambatnya pembangunan rumah dinas tahap dua berupa pembangunan pendopo dengan anggaran Rp16,5 miliar itu.
Hanung Turwaji menyampaikan, berdasarkan penjelasan DPU PR, progres pembangunan rumah dinas tahap dua ini mencapai 87 persen. Menurut Hanung, untuk menyelesaikan pembangunan tahap dua rumah dinas ini, rekanan meminta perpanjangan waktu selama 30 hari ke depan.
"Kami pesimis pembangunan rumah dinas tahap dua ini bisa diselesaikan dalam waktu 30 hari. Kami mendorong DPU PR agar pembangunan secepatnya diselesaikan tanpa mengurangi kualitas. Kualitas Itu sangat penting. Karena pembangunan ini dibiayai oleh uang rakyat," tukasnya.
Wakil Ketua Komisi C Supriyanto mengatakan rekanan menyampaikan denda per hari Rp10 juta selama masa penalti. Ia memberi catatan pada komitmen rekanan.
"Kalau sudah sanggup mengerjakan dengan waktu yang singkat, harusnya serius. Dari yang disampaikan PUPR, rekanan terhambat cuaca. Cuaca itu bukan force majour lho. Rekanan juga mengaku pekerjanya takut tersambar petir saat memasang lempeng logam di atap rumah dinas. Ini enggak wajar sampai 17 persen keterlambatan," katanya.
Terpisah, Kepala DPU PR, Asihno Purwadi mengungkapkan, progres pembangunan rumah dinas tahap dua ini, telah menyelesaikan pembangunan atap, lantai dan bangunan pendamping. Saat ini, jelasnya, rekanan sedang menyelesaikan pemasangan Dom (bagian dalam kubah) dan caping serta rencana pembangunan Videotron yang berada di depan bagian Utara.
Sedangkan untuk pembangunan tahap pertama berupa rumah dinas, gedung PKK dan ruang ajudan, proses pembangunan telah selesai. Dengan belum selesainya pembangunan ini, lanjutnya, maka konsekwensinya, rekanan harus membayar denda keterlambatan dari kontrak yang belum selesai. Nilai denda yang harus ditanggung rekanan Rp10 juta per hari.
"Dasar diberlakukannya denda adalah regulasi yang ada,"terangnya.
Ketika disinggung mengenai pemutusan kontrak kerja jika tidak dapat menyelesaikan pembangunan sesuai masa perpanjangan, Asihno menuturkan, akan dikembalikan kepada regulasi yang ada. "Banyak hal yang menjadi pertimbangan sebelum dilakukan pemutusan kontrak kerja,"tegasnya. (Lim)
Sentimen: positif (96.6%)