PKS Ajukan Jadi Pihak Terkait Judicial Review Sistem Proporsional Terbuka
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Upaya perlawanan partai politik menolak sistem pemilu proporsional tertutup mulai terlihat. Salah satunya seperti yang dilakukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
PKS resmi mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak terkait pada Permohonan Judicial Review Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terkait Sistem Pemilu Proporsional Terbuka.
Permohonan PKS sebagai pihak terkait tersebut dilatarbelakangi adanya permohonan warga negara Indonesia ke MK agar sistem pemilu proporsional terbuka menjadi sistem pemilu proporsional tertutup yang perkara pengujian undang-undang tersebut diregister Nomor 114/PUU-XX/2022 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Baca Juga:
Keunggulan Pemilu Proporsional Terbuka Dibandingkan Proporsional TertutupPendaftaran dilakukan oleh kuasa hukum PKS Zainudin Paru.
Zainudin Paru yang juga Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS menyampaikan bahwa Pengujian Undang-Undang Pemilihan Umum tentang Sistem Proporsional Terbuka menjadi Sistem Proporsional Tertutup merupakan kemunduran demokrasi. Apalagi, pengujian sistem ini sudah pernah diuji di MK sebelumnya.
PKS memandang, putusan MK pada 2008 lalu yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 memberikan kesempatan bagi rakyat untuk bisa mengenal, memilih, dan menetapkan wakil mereka secara langsung, orang per orang.
"Sistem proporsional terbuka dinilai tidak lagi menyerahkan kewenangan penuh pada partai politik,” tutur Zainudin di gedung MK, Senin (9/1).
Baca Juga:
Sistem Proporsional Tertutup Wujud Kemunduran Demokrasi PemiluZainudin menuturkan, PKS memilih sikap mempertahankan sistem proporsional terbuka yang dinilai sebagai salah satu bentuk kemajuan demokrasi.
Penggunaan sistem proporsional tertutup dianggap justru malah akan memukul mundur demokrasi Indonesia.
"Oleh karena itu kami berharap MK menerima permohonan kami sebagai pihak terkait dalam judicial review ini,” ucap Zainudin.
Ia menuturkan, pendaftaran permohonan sebagai pihak terkait untuk meminta MK untuk tetap konsisten dengan putusannya pada 2008 lalu, bahwa pemilu digelar dengan sistem proporsional terbuka sesuai pasal 168 ayat 2 UU Pemilu Tahun 2017.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menilai, penerapan kembali sistem proporsional tertutup merupakan kemunduran demokrasi.
Meskipun masih memiliki kekurangan, sejauh ini sistem proporsional terbuka jauh lebih baik dibandingkan sistem proporsional tertutup.
"Jangan sampai penyelenggara pemilu membuat pernyataan yang membuat gaduh atau sikap-sikap kontraproduktif yang dapat menurunkan trust dari masyarakat," tutur Syaikhu.
Menurutnya, tingkat kepercayaan kepada penyelenggara akan berpengaruh terhadap legitimasi atau penerimaan masyarakat terhadap hasil pemilu.
"Kita harus pastikan hasil pemilu mendapat legitimasi kuat dari rakyat, menjadi pemilu yang bermartabat," tutup Syaikhu. (Knu)
Baca Juga:
PDIP Hormati Pertemuan Ketum Parpol Tolak Sistem Proporsional TertutupSentimen: netral (100%)