Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Cipayung
Kasus: pembunuhan, pencurian, penganiayaan
Tokoh Terkait
Kronologis Pembunuhan ART di Cipayung, Pinjam Termos hingga Habisi Nyawa Korban Demi Curi Harta Paman
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS - Polisi mengungkap kronologis pencurian dan pembunuhan seorang korban yang merupakan asisten rumah tangga (ART) di rumah majikannya di Cipayung, Jakarta Timur.
Pelaku pencurian dan pembunuhan ART di Cipayung ini tak lain adalah keponakan dari majikan korban.
Pelaku berinisial MMD (26) ini berniat mencuri harta pamannya itu dengan membunuh korban ART ini agar mempermudah dalam melancarkan aksi kriminalnya itu.
Baca Juga: Pembunuh ART di Jaktim Tertangkap, Polisi Sita HP dan Uang Tunai
Kronologis pencurian disertai pembunuhan ART oleh pelaku MMD di rumah pamannya itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Zulpan menjelaskan di hari kejadian pada Jumat, 6 Januari 2023 siang, pelaku datang ke rumah pamannya yang berada di kawasan Cipayung dan memakai modus berpura-pura meminjam termos.
“Tersangka ini datang ke rumah korban dengan berpura-pura meminjam termos,” ujar Zulpan, dikutip prfmnews.id dari PMJ News.
Baca Juga: Terduga Pelaku Penganiayaan di Jonggol Dibekuk Polisi, Satu Masih Buron
Zulpan lanjut menerangkan, saat korban sedang lengah, pelaku kemudian menusuknya.
“Dengan maksud setelah menusuk pisau ini untuk memudahkan tersangka melakukan pencurian barang barang dan uang milik daripada majikan korban,” ungkapnya.
Pelaku lalu melancarkan aksi pencuriannya dengan mengambil barang berharga di rumah tersebut antara lain uang tunai Rp2,9 juta, 3 celengan, dan dua unit handphone.
Baca Juga: Heboh Kabar Dugaan Pembunuhan di Paledang Kota Bandung, Saksi Sebut Kasus Pencurian
Kemudian, pelaku kembali mengambil pisau yang digunakan untuk menusuk korban dan mencucinya di wastafel lalu dibungkus plastik hitam yang diambil dari dapur.
“Akibat perbuatannya, tersangka MMD dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dimana Pasal 365 ancaman hukuman maksimalnya hukuman mati. Sementara Pasal 338 ancaman pidana 15 tahun penjara,” tutur Zulpan.***
Sentimen: negatif (100%)