Sentimen
Negatif (99%)
10 Jan 2023 : 15.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Wahyu Imam Santoso

Wahyu Imam Santoso

Dikira Bercanda, Kuat Maruf Heran Ferdy Sambo Janjikan Rp500 Juta

10 Jan 2023 : 15.04 Views 15

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Dikira Bercanda, Kuat Maruf Heran Ferdy Sambo Janjikan Rp500 Juta

Jakarta: Terdakwa Kuat Ma'ruf menceritakan perasaannya saat dijanjikan uang Rp500 juta oleh Ferdy Sambo. Peristiwa itu terjadi tiga hari setelah pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
 
"Saya berpikiran ini Bapak lagi pusing begini, lagi stres begini, kok malah bercanda?" kata Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023.
 
Kuat mengatakan awalnya Sambo mengumpulkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal, dan dirinya di rumah Saguling, Jakarta Selatan. Sambo berterima kasih kepada mereka lantaran sudah mengantar istrinya, Putri Candrawathi, dari Magelang ke Jakarta dengan selamat.

-?

- - - -
"Pokoknya yang belain saya, saya anggap anak sendiri. Ini ada uang Chad buat kamu (Rp)1 (miliar), buat Kuat (Rp)500 (juta), buat Ricky (Rp)500 (juta)," ucap Kuat menirukan kalimat Sambo.
 
Kuat menyebut dugaan uang itu berada di dalam amplop. Namun dia hanya diam dan tidak memegang amplop tersebut.
 
Lantas, Hakim Wahyu Imam Santoso bertanya apa yang Kuat pikirkan saat disodorkan amplop berisi Rp500 juta. Kuat mengaku bingung.
 
"Tidak pikir apa-apa, orang saya juga belum pernah pegang uang segitu," tutur Kuat.
 
Dia menyebut Sambo tidak pernah memberi uang kepada dirinya dalam jumlah besar. Uang terbanyak yang dia terima hanya sekitar Rp10 juta untuk tunjangan hari raya (THR).
 
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

(ADN)

Sentimen: negatif (99.9%)