Sentimen
Negatif (98%)
8 Jan 2023 : 10.15
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Eks Penyidik KPK: OJK Jadi Penyidik Tunggal Berpotensi Abuse of Power

8 Jan 2023 : 10.15 Views 2

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Eks Penyidik KPK: OJK Jadi Penyidik Tunggal Berpotensi Abuse of Power

Merdeka.com - Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo menolak tegas pemberian kewenangan kepada OJK sebagai penyidik tunggal kejahatan sektor keuangan seperti yang termuat dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Yudi Purnomo menyatakan, akan sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi ketika terjadi kewenangan yang absolut seperti yang diberikan kepada OJK sebagai penyidik tunggal dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Hal ini membuat perusahaan, lembaga atau orang orang yang berkecimpung di sektor keuangan akan sangat takut kepada penyidik OJK yang dapat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang karena tidak ada lembaga atau institusi lain yang bisa menyidik kasus dalam sektor jasa keuangan.

Lahirnya UU PPSK, lanjut Yudi, akan menjadikan OJK sebagai otoritas tunggal. Dari fungsi sebagai regulator, pengawas, sekaligus melakukan penyidikan di bidang jasa keuangan. Dengan kewenangan yang sangat besar, bertumpu pada satu lembaga itu, Yudi mengkhawatirkan terjadinya abuse of power yang pada ujungnya akan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi seperti suap, gratifikasi, hingga pemerasan.

"Lord Acton dengan adagium-nya yang terkenal menyatakan power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely. Kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut," ujarnya.

Agar sistem penegakan hukum bebas dari korupsi, Yudi mengatakan, lembaga penegak hukum lain tetap bisa menangani kasus kejahatan di sektor keuangan. Yudi pun mencontohkan bagaimana KPK tidak diberikan kewenangan sebagai penyidik tunggal dalam tindak pidana korupsi. Polisi dan Kejaksaan tetap diberi kewenangan.

Bahkan kewenangan KPK dalam penyidikan dibatasi hanya menangani perkara terkait penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain terkait penegak hukum dan penyelenggara negara serta menyangkut kerugian di atas 1 miliar rupiah.

Dengan tiga lembaga yang bisa menyidik kasus korupsi, hasilnya terlihat bahwa kasus kasus besar bisa ditangani bahkan di antara tiga lembaga juga saling bersinergi dalam bentuk koordinasi supervisi dan bisa terjadi pelimpahan penangan perkara korupsi.

"Seharusnya penyidikan sektor jasa keuangan tetap ada di institusi lain seperti kepolisian dan kejaksaan. Sebab maraknya kejahatan di sektor keuangan belakangan ini membutuhkan sinergi banyak institusi penegak hukum untuk memberantasnya," kata Yudi. [bal]

Baca juga:
UU PPSK Tuai Kritikan Soal Kewenangan OJK dalam Penyidikan Korupsi Sektor Keuangan
Pakar Nilai Aturan Penyidikan OJK Tak Ada Kepastian Hukum
Pengawasan Aset Kripto Dialihkan ke OJK, Bappebti Gagal?
Hore, Kredit Kendaraan Listrik Bisa Dapat DP 0 Persen
Masih Masa Pengalihan, Kewenangan Pengawasan Kripto Masih Ada di Bappebti

Sentimen: negatif (98.3%)