Sentimen
Netral (100%)
10 Jan 2023 : 08.01
Partai Terkait

Pertahankan Sistem Proporsional Terbuka, PKS Ajukan Jadi Pihak Terkait dalam Gugatan Proporsional Tertutup di MK

10 Jan 2023 : 08.01 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Pertahankan Sistem Proporsional Terbuka, PKS Ajukan Jadi Pihak Terkait dalam Gugatan Proporsional Tertutup di MK

PKS memilih sikap mempertahankan sistem proporsional terbuka yang dinilai sebagai salah satu bentuk kemajuan demokrasi

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) mendaftarkan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) pada pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terkait Sistem Pemilu Proporsional Terbuka.

Zainudin Paru, SH, MH sebagai kuasa hukum PKS mengatakan permohonan tersebut dilatarbelakangi adanya permohonan Warga Negera Indonesia ke Mahkamah Konstitusi agar sistem Pemilu Proporsional Terbuka menjadi Sistem Pemilu Proporsional Tertutup.  

Menurutnya Pengujian Undang-Undang Pemilihan Umum tentang Sistem Proporsional Terbuka menjadi Sistem Proporsional Tertutup merupakan kemunduran demokrasi, apalagi pengujian Sistem ini sudah pernah diuji di Mahkamah Konstitusi sebelumnya.

Kritik Pernyataan KPU Soal Sistem Proporsional Tertutup, DPR: Kapasitasnya Apa ?

“PKS memandang putusan MK pada 2008 lalu yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 memberikan kesempatan bagi rakyat untuk bisa mengenal, memililh, dan menetapkan wakil mereka secara langsung, orang per orang. Sistem proporsional terbuka dinilai tidak lagi menyerahkan kewenangan penuh pada partai politik,” tutur Zainuddin di Jakarta, Senin (9/1/2023).

Lebih lanjut Zainudin Paru berharap, Mahkamah Konstitusi menerima Permohonan Partai Keadilan Sejahtera sebagai Pihak Terkait dalam Judicial Review tersebut, dan Mahkamah dapat konsisten dengan hasil uji UU Pemilu tentang Sistem Pemilihan Umum yang pernah diputus oleh Mahkamah Konstitusi sebelumnya.

“PKS memilih sikap mempertahankan sistem proporsional terbuka yang dinilai sebagai salah satu bentuk kemajuan demokrasi. Penggunaan sistem proporsional tertutup justru malah akan memukul mundur demokrasi Indonesia, oleh karena utu kami berharap MK menerima permohonan kami sebagai pihak terkait dalam Judicial Review ini,” ucap Zainuddin.

“Pendaftaran permohonan sebagai Pihak Terkait untuk meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap konsisten dengan putusannya pada 2008 lalu, bahwa Pemilu digelar dengan sistem proporsional terbuka sesuai pasal 168 ayat 2 UU Pemilu Tahun 2017,” pungkasnya.

Tuai Polemik, PKS Minta MK Konsisten soal Sistem Proporsional Terbuka

Sentimen: netral (100%)