Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf Masih Bingung Kesalahannya
Medcom.id
Jenis Media: News

Jakarta: Terdakwa Kuat Ma'ruf mengungkapkan perasaannya setelah mengikuti rangkaian persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Perasaan Kuat campur aduk.
"Saya belum tahu salahnya yang pastinya bagaimana," kata Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023.
Meski begitu, Kuat mengaku sedih atas pembunuhan itu. Peristiwa tersebut seharusnya tidak terjadi.
-?
-
-
-
-
"Sedih dan menyesal iya, apalagi ke keluarga almarhum. Apapun itu, Yosua kenal saya dan kenal baik sama saya," papar dia.
Rangkaian persidangan berikutnya ialah mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan Kuat dijadwalkan berbarengan dengan tuntutan Ricky Rizal pekan depan.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(ADN)
Sentimen: negatif (99.9%)