Sentimen
Positif (57%)
9 Jan 2023 : 23.51
Informasi Tambahan

Hewan: Gajah

Kab/Kota: Gunung, Bekasi, Kramat, Senen, Tomang

Daftar 25 Ruas Jalan di Jakarta Bakal Diterapkan ERP

9 Jan 2023 : 23.51 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Daftar 25 Ruas Jalan di Jakarta Bakal Diterapkan ERP

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI berniat menerapkan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah wilayah ibu kota.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat di ibu kota. ERP itu nantinya berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) disebutkan kebijakan ini bakal dilaksanakan di ruas jalan dan pada waktu tertentu.

Baca Juga:

Pj DKI 1 Beberkan Alasan Delman Hanya Boleh Beroperasi pada Akhir Pekan

"Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB," bunyi Pasal 10 Ayat (1) dalam Raperda tersebut.

Namun, pada Raperda PPLE Ayat (2) dijelaskan dalam kondisi tertentu, gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan ERP sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat (1).

"Dalam hal keadaan tertentu, Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari tertentu dan/atau waktu tertentu setelah mendapatkan usulan dari Dinas," lanjut Ayat 2 dalam draf tersebut.

Baca Juga:

Pesan Pj Heru untuk Kepala BPKP DKI Baru

Berdasarkan Raperda tersebut, mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang bakal diterapkan ERP. Sebagai berikut:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan Moh. Husni Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan DI Panjaitan

19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

20. Jalan Pramuka

21. Jalan Salemba Raya

22. Jalan Kramat Raya

23. Jalan Pasar Senen

24. Jalan Gunung Sahari

25. Jalan HR Rasuna Said. (Asp)

Baca Juga:

Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum

Sentimen: positif (57.1%)