Sentimen
Positif (100%)
7 Jan 2023 : 10.35
Informasi Tambahan

Event: vaksinasi

Kasus: covid-19

PPKM Dicabut, Pemerintah Pastikan Kapasitas Pemeriksaan Covid-19 Tak Kendor

7 Jan 2023 : 17.35 Views 2

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

PPKM Dicabut, Pemerintah Pastikan Kapasitas Pemeriksaan Covid-19 Tak Kendor

Merdeka.com - Pemerintah memastikan kapasitas pemeriksaan Covid-19 tetap diperkuat meskipun pemerintah telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Meskipun PPKM telah dicabut, namun pandemi Covid-19 belum berakhir sehingga program pengendalian Covid-19 masih tetap dilanjutkan.

"Kapasitas pemeriksaan, pelacakan, dan penanganan Covid-19 perlu tetap diperkuat guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 kendati PPKM telah dicabut," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto dihubungi di Jakarta, Jumat (6/1).

Agus menekankan bahwa peningkatan kapasitas pemeriksaan, pelacakan, dan penanganan Covid-19 merupakan kunci utama untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19 sebagaimana konsep pengendalian penyakit menular yang selama ini telah dilakukan," kata dia.

Dia mengatakan, Kemenko PMK juga memastikan kemudahan akses bagi masyarakat yang ingin melakukan tes Covid-19.

"Seperti yang pernah kami sampaikan sebelumnya bahwa semakin banyak jumlah tes maka akan semakin baik, karena jumlah kasus di masyarakat secara riil akan dapat diketahui," kata dia.

2 dari 2 halaman

Protokol Kesehatan Diperkuat

Kemenko PMK juga mengajak masyarakat untuk tetap mendukung upaya peningkatan kapasitas pemeriksaan Covid-19.

"Masyarakat dapat mendukung peningkatan kapasitas jumlah tes Covid-19 ini, bagi yang merasakan gejala yang mengarah ke Covid-19 dipersilakan untuk melakukan tes secara mandiri dan bagi yang sakit tetap perkuat protokol kesehatan dengan ketat," ujar dia.

Kemenko PMK mengingatkan bahwa pandemi belum selesai, sehingga masyarakat perlu tetap memperkuat protokol kesehatan sebagai bagian dari tanggung jawab pribadi serta kolektif dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Dia menjelaskan bahwa tanggung jawab pribadi yaitu contohnya taat pada protokol kesehatan sementara tanggung jawab kolektif yaitu dengan cara melengkapi diri dengan vaksinasi mulai dari dosis pertama hingga dosis penguat guna menciptakan kekebalan kelompok.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengingatkan masyarakat bahwa status kedaruratan Covid-19 di Indonesia masih tetap berlaku mengingat pemerintah masih memerlukan banyak pertimbangan khusus untuk mencabut status kedaruratan Covid-19.

Pertimbangan yang dimaksud, di antaranya memastikan situasi kasus benar-benar dapat terkendali dengan maksimal. Selain itu, pemerintah juga masih menunggu pencabutan status pandemi secara global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca juga:
PPKM Dicabut, Penumpang Angkutan Umum Tetap Diwajibkan Pakai Masker
PPKM Dicabut, Gibran Izinkan Warga Tanpa Masker di Balai Kota
PPKM Dicabut, Jokowi: Semoga Bisa Dorong Ekonomi Tumbuh Lebih Baik
PPKM Dicabut, Menkes Pastikan Kurangi Intervensi terhadap Aktivitas Masyarakat
PPKM Dihapus, Epidemiolog Imbau Tetap Gunakan Masker dan Waspada
PPKM Dicabut, Penumpang Pesawat di Sumsel Tetap Wajib Disuntik Vaksin Booster
PPKM Dicabut, Simak Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Sentimen: positif (100%)