Sentimen
Negatif (66%)
10 Jan 2023 : 02.29
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Link Hitung Uang Pesangon karena PHK untuk Karyawan Kontrak dan Tetap, Diatur Perppu Ciptaker

10 Jan 2023 : 02.29 Views 2

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Link Hitung Uang Pesangon karena PHK untuk Karyawan Kontrak dan Tetap, Diatur Perppu Ciptaker


PRFMNEWS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan link simulasi hitung rincian dan jumlah uang pesangon bagi karyawan yang terkena PHK dari perusahaan sesuai Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Link simulasi hitung rincian dan besaran pesangon atau dikenal pula uang kompensasi ini berlaku bagi status karyawan/pekerja kontrak (PKWT) maupun karyawan tetap (PKWTT) terkena PHK.

Cara hitung dan aturan pemberian uang pesangon bagi pegawai kontrak maupun tetap terkena PHK ini tercantum di UU No. 11 Tahun 2020 yang diatur ulang dalam Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Berikut Perhitungan Pesangon untuk Karyawan yang Terkena PHK, Berdasarkan Perppu Cipta Kerja Terbaru

Dengan kata lain, cara hitung dan aturan wajib perusahaan membayarkan uang pesangon bagi pekerja terkena PHK dalam Perppu No. 2/2022 tetap sama dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Sebab aturan perusahaan wajib membayarkan uang pesangon ke karyawan tetap maupun kontrak tidak masuk dalam substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan secara konstitusional di Perppu Cipta Kerja.

Urusan pesangon pekerja kena PHK diatur Perppu Cipta Kerja dalam Pasal 156 ayat 1. Ketentuan besarannya ditetapkan pada ayat 2 pasal tersebut.

Baca Juga: Program JKP Tidak Gugurkan Pesangon Pekerja yang Kena PHK, Justru Beri 3 Manfaat Tambahan

Sedangkan pada ayat 3 nya membahas tentang besaran uang penghargaan masa kerja yang juga bisa diberikan ke pekerja yang terkena PHK.

"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," dikutip prfmnews.id dari Perppu Ciptaker, Senin 9 Januari 2023.

Pekerja yang terkena PHK paling sedikit mendapatkan 1 bulan upah, yaitu berupa pesangon untuk mereka yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.

Baca Juga: Klarifikasi Kemnaker Soal 11 Hoax Aturan Perppu Ciptaker, Seperti Hak Cuti Hilang, Upah per Jam, PHK Sepihak

Hak paling besar bisa didapatkan oleh pekerja yang sudah 24 tahun bekerja, yaitu berupa pesangon 9 bulan gaji bagi mereka dengan masa kerja 8 tahun atau lebih, dan penghargaan 10 bulan gaji untuk mereka dengan masa kerja 24 tahun atau lebih.

Adapun komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai Pasal 157 terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada karyawan dan keluarganya.

Bagi Anda yang ingin mencoba simulasi menghitung uang pesangon dan kompensasi lainnya yang berhak diterima pekerja PKWT maupun PKWTT terkena PHK dari perusahaan dapat mengakses link berikut: https://pesangon.kemnaker.go.id/

Baca Juga: Cegah PHK Massal 2023 Akibat Sejumlah Faktor, Disnakertrans Jabar Siapkan 6 Upaya Mitigasi

Pada laman simulasi tersebut, Anda tinggal mengisi data-data ketenagakerjaan yang muncul dan akan disesuaikan dengan status hubungan kerja sebagai pegawai kontrak atau tetap.

Namun perlu diingat, hasil simulasi perhitungan pesangon dari laman Kemnaker tersebut merupakan gambaran secara umum terhadap kompensasi yang diterima atas terjadinya PHK.

Besaran lebih jelasnya dapat berkonsultasi secara langsung kepada Dinas Tenaga Kerja setempat dengan membawa dokumen terkait hubungan kerja (perjanjian kerja, slip upah, dll).***

Sentimen: negatif (66.6%)