Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Bonus PNS 2023 Kapan Cair? Transfer Pencairan Uang Tanggal Segini
Ayobogor.com Jenis Media: Regional
AYOBOGOR.COM -- Berikut adalah informasi bonus PNS 2023, kapan cair? Transfer pencairan uang tanggal segini.
Kabar baik kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebab pemerintah akan memberikan bonus PNS 2023 yang saat ini sudah masuk DIPA Kemenkeu.
Pemerintah telah memastikan akan memberikan bonus kepada para PNS yang kinerjanya bagus. Lalu bonus PNS 2023, kapan cair? Simak jadwal transfer pencairan uang tanggal segini.
Pemberian bonus kepada semua PNS ini bukan lagi kabar angin belaka, namun sudah masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA Kementerian Keuangan.
Karena, hal ini sudah tertuang dalam dalam Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023 yang diterima ayobogor.com, 28 Desember 2022 yang lalu.
Bonus yang akan diberikan pemerintah kepada para PNS merupakan berupa Tunjangan Hari Raya (THR ) dan gaji 13.
Kedua komponen bonus PNS 2023 paling dinanti PNS ini adalah sebuah penghargaan pemerintah kepada semua PNS.
Karena telah bekerja selama ini dab para PNS sudah memberikan pelayanan dan performas terbaik selama menjadi aparatur sipil negara.
Meskipun THR dan gaji 13 adalah hal yang rutin diberikan pemerintah, dan biarlah kedua bonus ini bisa membuat PNS semangat bekerja.
Berikut penjelasan mengenai ketentuan THR dan gaji 13 di dalam Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023:
Dalam catatan Kementerian keuangan bahwa, belanja pegawai selama periode 2017-2021, berada dalam angka 2,36 persen PDB.
Sementara itu, dalam catatan pemerintah dan Kementerian keuangan bahwa anggaran belanja pegawai pada tahun 2022 berada diangka Rp426,5 triliun atau sekitar 2,38 persen PDB.
Jadi, rata-rata pertumbuhan belanja pegawai pada tahun 2017-2021 mencapai 4,98 persen.
Peningkatan tersebut dipengaruhi oleh berbagai kebijakan yang diambil untuk meningkatkan kesejahteraan PNS.
Kesejahteran PNS yang dimaksud merupakam kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja K/L seiring dengan pencqpaian reformasi birokrasi.
Dalam mendukung kebutuhan pendanaan penanganan Covid-19, pemerintah juga melakukan penyesuaian kebijakan belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli ASN dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Kebijakan yang diambil adalah pemberian THR dan Gaji ke-13 dengan tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja.
Pada tahun 2022 lalu, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 termasuk 50 persen tunjangan kinerja yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian.
Menteri keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa komponen belanja pegawai sebesar Rp257,2 triliun untuk tahun 2023, naik 3,3% jika dibandingkan dengan anggaran tahun ini yang sebesar Rp 249,1 triliun.
Kemudian untuk pencairan THR serta jadwalnya akan disesuaika pada kalender 2023.
Dari kalender tahun 2023, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.
Jika masih menggunakan pola seperti tahun-tahun sebelumnya, maka pencairan THR PNS dan pensiunan PNS paling cepat H-10 lebaran Idul Fitri 2023.
Demikian informasi bonus PNS 2023 dan gaji ke 13.***
Sentimen: positif (99%)