Berlaku Mulai 12 Januari 2023, Segini Besaran Tarif Tol Bengtaba
Radarbangsa.com Jenis Media: News
RADARBANGSA.COM - Mulai Kamis 12 Januari 2023, Jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung (Bengtaba) akan dikenakan tarif bagi pengendara.
Sebelumnya Hutama Karya (HK) selaku pengelola secara resmi telah mengoperasikan tanpa tarifselama hampir sebulan menyusul sejak tanggal 23 Desember 2022.
Adapun Berdasarkan SK Menteri PUPR, berikut besaran tarif pada Tol Bengkulu – Taba Penanjung:
Asal Tujuan Gol I Gol II & III Gol IV & V Bengkulu Taba Penanjung 22.000 33.000 44.000 Taba Penanjung Bengkulu 22.000 33,000 44.000
Direktur Operasi III Koentjoro mengimbau mengimbau agar pengguna jalan memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintasi jalan tol untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol.
Koentjoro juga menambahkan bahwa pada Kamis (05/01) telah dilakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para stakeholder, regulator dan akademisi terkait dengan penetapan tarif tol Bengkulu – Taba Penanjung.
“Jalan tol ini merupakan investasi sehingga pemberlakuan tarif ini dilakukan sebagai pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol yang dioperasikan,” tutup Koentjoro,
Sentimen: positif (61.5%)