Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
Perppu Cipta Kerja Ditentang Publik, Mahfud MD: Itu Sudah Pasti
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bicara soal Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditentang buruh.
Menurut Mahfud, tentangan soal Perppu itu pasti selalu ada.
"Tentangan pasti selalu ada, kalau Anda bicara sah, itu sah. Kalau bicara, ‘wah nanti ditentang oleh publik’, itu sudah pasti," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Minggu (8/1/2023).
"Sekarang itu Undang-Undang belum ada saja, sudah di-Judicial Review, itu sudah sering begitu. Enggak papa itu kemajuan dari tata hukum kita, nanti dibahas lagi, kan begitu," imbuh Mahfud.
Baca juga: Penjelasan Kemnaker soal Perppu Cipta Kerja Hapus Waktu Libur Pekerja
Mahfud menegaskan, pemerintah tidak bisa memuaskan semua pihak. Setiap kebijakan pasti mempunyai pro dan kontra.
Menurut dia, ada buruh yang menentang Perppu Cipta Kerja, ada pula yang tidak.
"Kalau pertentangan buruh, ada yang menentang dan ada yang tidak. Ahli tata hukum negara saja ada yang setuju, ada yang tidak," kata Mahfud.
Mahfud menambahkan, tujuan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja adalah untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia dari situasi ekonomi global.
Baca juga: Kontroversi Outsourcing di Perppu Jokowi
Oleh karena itu, pemerintah menertibkan Perppu Cipta Kerja. Tujuannya agar investasi dari luar negeri bisa masuk.
"Menyelamatkan ekonomi masyarakat itu yang pokok. Nah caranya ya investasi masuk, yang dari luar negeri, yang dari dalam luar negeri, dipercepat pertumbuhan ekonomi kemudian proses perizinan di kehutanan, pertanian, semua. Dibuat dulu strateginya, langkah strategisnya tahun 2023," ucap Mahfud.
"Kan sudah jelas kata presiden," imbuh dia.
Ditentang buruh
Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia menuding Perppu Cipta Kerja sebagai siasat pemerintah.
Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat menyebut kehadiran Perppu Cipta Kerja merupakan langkah pemerintah untuk tetap memberlakukan Omnibus Law yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini karena pemerintah dan DPR gagal memenuhi putusan MK untuk melakukan perbaikan dalam dua tahun, kemudian justru memaksakan pemberlakuan UU Cipta Kerja melalui Perppu," kata Mirah dalam siaran pers, Senin (2/1/2023).
"Ini akal-akalan untuk memaksakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi," sambung Mirah.
Baca juga: Baru Sepekan Diteken Jokowi, Perppu Cipta Kerja Langsung Digugat ke MK
Mirah juga menuding isi Perppu Cipta Kerja sekadar "copy paste" dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
"ASPEK Indonesia telah mempelajari isi salinan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang beredar di masyarakat sejak semalam. Ternyata isinya hanya copy paste dari isi UU Cipta Kerja yang ditolak oleh masyarakat termasuk serikat pekerja," ujar Mirah.
Kritikan juga itu disampaikan oleh Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Ada sejumlah poin Perppu Ciptaker yang ditentang kelompok buruh.
"Upah minimum, di Perppu pakai indeks tertentu, kami menolak, tetap harus (berdasarkan) inflasi plus pertumbuhan ekonomi," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Minggu (1/1/2023).
Baca juga: Cara Menghitung Pesangon PHK Menurut Perppu Cipta Kerja
Selain itu, ketentuan soal formula penaikan upah dan peniadaan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang tercantum dalam Perppu juga dikritik.
"UMSK dihilangkan di Perppu, kami juga tolak, UMSK harus tetap ada," ujar Said.
Presiden Joko Widodo menandatangani penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
Perppu ini menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Penjelasan Kemenaker soal Aturan Libur 1 Hari Seminggu di Perppu Cipta Kerja
Airlangga mengatakan, putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat telah mempengaruhi perilaku dunia usaha dalam dan luar negeri yang menunggu keberlanjutan UU tersebut.
Karena itu, pemerintah menilai perlu ada kepastian hukum dari UU tersebut karena pemerintah mengatur bahwa defisit anggaran tahun depan sudah tidak boleh lebih dari 3 persen dan menargetkan investasi sebesar Rp 1.400 triliun.
Ia menambahkan, Perppu Cipta Kerja juga mendesak dikeluarkan karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi," kata Airlangga.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (95.5%)