Sentimen
Negatif (98%)
9 Jan 2023 : 10.20
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Sejumlah Pihak Merasa Tak Dilibatkan dalam Rancangan Perppu Ciptaker, Menaker Ida Fauziah: Kita Sosialisi

9 Jan 2023 : 17.20 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Sejumlah Pihak Merasa Tak Dilibatkan dalam Rancangan Perppu Ciptaker, Menaker Ida Fauziah: Kita Sosialisi

PIKIRAN RAKYAT – Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 masih menuai protes. Tak hanya kaum buruh, sejumlah pengamat ikut menyoroti Perppu Cipta Kerja tersebut.

Pasalnya, Perppu Cipta Kerja masih mengandung Undang-Undang yang dirasa akan merugikan sejumlah pihak, terutama rakyat kecil. Bahkan tak sedikit yang akan kini mengajukan permohonan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasan pemerintah segera menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini disebut demi mempercepat langkah antisipasi terhadap kondisi global di bidang ekonomi dan geopolitik. Namun hal itu tak lantas membuat kaum buruh merasa lega.

Sejumlah pasal yang ada di Perppu Cipta Kerja ditengarai justru akan merugikan kaum buruh, mulai dari hak libur hingga aturan kerja lainnya. Beberapa pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merasa tak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga: KSPSI Tantang Mahfud MD dan Yusril Ihza Mahendra Debat Soal Perppu Cipta Kerja: 10 Menit Saja Cukup

Kabar tersebut langsung dibantah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah yang kemudian menanggapi aksi sejumlah pihak yang menyebut tak dilibatkan dalam pengambilan keputusan Perppu tersebut.

Menurutnya, Kementerian yang dipimpinannya telah menyerap aspirasi dari berbagai pihak sebelum merumuskan Perppu Cipta Kerja.

“Sebelum kita mengeluarkan Perppu, pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan sosialisasi dan serap aspirasi di berbagai kabupaten/kota,” ujar Ida, dikutip dari Antara.

Ida menyebut telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan telah melakukan sosialisasi yang panjang sebelum merumuskan Perppu Ciptaker tersebut. Tak lupa pihaknya juga mengundang para pengusaha dan serikat buruh untuk menampung aspirasi mereka.

Baca Juga: Tenaga Outsourcing Dibatasi dalam Perppu Cipta Kerja, Menaker Singgung Kerugian Pekerja Alih Daya

“Apakah itu teman Apindo, apakah itu teman serikat buruh. Kita juga datang di perguruan tinggi, kita juga meminta lembaga independen melakukan kajian terhadap Undang-Undang Cipta Kerja,” katanya.

Usai berdiskusi bersama sejumlah pihak, upaya penyempurnaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional, telah dilakukan.

“Dari hasil serap aspirasi, sosialisasi itulah kemudian kita pemerintah merumuskan perbaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022,” ucap Ida.

Masyarakat pun diminta untuk menaati Perppu Ciptaker yang akan segera disetujui oleh DPR, dan mengikat masyarakat. Ia pun tak banyak berkomentar soal banyaknya orang yang akan menggugat Perppu Ciptaker ke MK.

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Klaim Perppu Cipta Kerja Final dan Mengikat: Tak Ada Pilihan Lain Selain Patuh

“Ini kan undang-undang itu mengikat kepada seluruh warga negara, Perppu kemudian nanti akan disetujui oleh DPR, maka undang-undang itu adalah mengikat kepada seluruh bangsa,” tuturnya.

Apindo mengaku tak dilibatkan rancang Perppu Ciptaker

Usai diumumkan soal penetapan Perppu Ciptaker, Apindo mengaku sangat terkejut, karena merasa tidak diajak untuk berdiskusi, dan tidak dilibatkan di dalamnya. Padahal mereka merasa sebagai pihak yang berkepentingan dalam urusan penyedia lapangan kerja.

“Memang sebaiknya semua pembahasan melibatkan stakeholders terutama yang terkait langsung. Ini kan lucu kita yang kasih kerjaan, kita yang ngasih gaji, tapi tidak diajak ngomong. Lucu tiba-tiba main putus aja,” ucap Hariyadi Sukamdani selaku Ketua Umum Apindo.

Adanya Perppu Ciptaker ini dirasa Apindo justru akan merugikan kaum buruh, dan sangat kontradiktif dengan keinginan negara untuk menyediakan lapangan kerja.

“Ini menurut pandangan kami juga tidak tepat karena Indonesia membutuhkan lapangan kerja sangat besar. Nah kalau upaya-upaya dan koridor akses ini dipersempit semuanya, maka kembali lagi, kita tidak punya alternative yang cukup banyak untuk penyediaan lapangan kerja,” kata Hariyadi.

Guru Besar UI sebut Perppu Ciptaker Konstitusional

Berdasarkan pernyataan dari Profesor Satya Arinanto selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Perppu Ciptaker telah konstitusional.

Hal itu didasarkan pada teori HTN Darurat dan hukum positif serta Putusan MK Nomor: 138/PUU/VII/2009, yakni apabila ada kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan Perppu. Dan apabila Perppu sudah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maka hal itu akan menjadi sah.

Menanggapi banyaknya pro dan kontra, Satya menilai banyak publik yang tidak membaca Perppu Cipta Kerja secara lengkap, sehingga tidak memahami konteksnya.***

Sentimen: negatif (98.4%)