Sentimen
Negatif (99%)
9 Jan 2023 : 00.30
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Perppu Cipta Kerja Digugat ke MK, Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Ini

9 Jan 2023 : 07.30 Views 3

Vivanews.com Vivanews.com Jenis Media: Nasional

Perppu Cipta Kerja Digugat ke MK, Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Ini

Senin, 9 Januari 2023 - 00:30 WIB

VIVA Bisnis – Menteri Keteagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah enggan menanggapi terkait digugatnya Peraturan Pemerintah Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi.

Ida menuturkan Perppu Cipta Kerja ini sudah melalui proses tahapan yang panjang. Ia pun menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Tenagakerja (Kemenaker) sudah melakukan sosialisasi dengan berbagai elemen.

“Sudah panjang, sudah melibatkan stakeholder semua. Sosialisasi serap aspirasi, kita mendengarkan kedua belah pihak, baik pengusaha maupun teman-teman serikat pekerja dan serikat buruh,” kata Ida kepada wartawan, Minggu, 8 Januari 2023.

“Semuanya ada dan itu dilakukan secara terbuka di beberapa tempat di seluruh Indonesia,” sambung dia.

Pun, politikus PKB itu menyebutkan bahwa Perppu Cipta Kerja itu bersifat mengikat. Ida pun menjelaskan, jika ada yang tidak setuju, bisa mengajukan dengan mekanisme konstitusi yang ada.

“Ini kan UU mengikat seluruh warga negara, Perppu akan disetujui oleh DPR. Maka, UU akan mengikat seluruh bangsa dan ini sebenarnya mempertemukan dua kepentingan, baik kepentingan pengusaha maupun buruh,” ujar dia.

“UU begitu, UU mengikat pada seluruh bangsa. Jika ada yang tidak ada, tidak bersepakat tentu ada mekanisme konstitusi yang tersedia,” tambahnya.

Menaker Ida Fauziyah. Photo : Tangkapan layar Anisa Aulia/ VIVA.

Untuk diketahui, sebelumnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja digugat sejumlah masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 5 Januari 2023.  Viktor Santoso, Kuasa Hukum para pemohon dari mahasiswa, dosen sampai advokat, memasukan permohonan uji formil ke MK pada pukul 13.30 WIB.

Viktor mengatakan, upaya pihaknya dilakukan agar MK dapat menyatakan Perppu tersebut bertentangan dengan konstitusi. Ia menyinggunng juga dampak bila Perppu itu tidak dibatalkan.

“Apabila Perppu ini tidak dibatalkan, bisa dibayangkan semua lembaga negara akan mengikuti pembangkangan ini untuk tidak mematuhi putusan MK," kata Viktor, Kamis.

Viktor menjelaskan MK sudah menyatakan bahwa UU Ciptaker prosedurnya tidak tepat, bertentangan dengan konstitusi, maka harus diperbaiki oleh pemerintah dan DPR. Harapannya, pembuatan aturan itu juga bisa melibatkan partisipasi yang lebih maksimal lagi.

“Tapi dalam konteks ini bukannya memperbaiki, bukannya mengakomodir partisipasi publik malah mengeluarkan Perppu dengan proses yang tertutup," kata Viktor. 

Terlebih, lanjut Viktor, Pemerintah diberi waktu dua tahun untuk memperbaiki UU itu. Saat ini, masih tersisa satu tahun untuk perbaikan.

“Satu tahun ini masih bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki Ciptaker. Kok malah ngeluarin Perppu, berarti ada tujuan yang kami tidak tahu," kata dia. 

Viktor menegaskan bahwa proses pembuatan Perppu Ciptaker tidak transparan. Masyarakat tidak tahu-menahu Perppu akan dikeluarkan, sehingga terkesan tiba-tiba dan terburu-buru. Selain itu, Viktor mengatakan tidak ada kondisi genting yang mengharuskan Presiden mengeluarkan Perppu secara mendesak.

Sentimen: negatif (99.6%)