Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
BUMN: PT Taspen
Kab/Kota: Depok, Serang
Tokoh Terkait
Kasus Pencemaran Nama Baik, Kamaruddin Simanjuntak Diperiksa Bareskrim Polri
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Kehadirannya itu untuk diperiksa sebagai terlapor atas dugaan pencemaran nama baik dan pencemaran berita hoaks.
Diketahui, kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022). Laporan tercatat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.
"Saya dipanggil sebagai terlapor di Cyber Polri, sebetulnya laporannya ini di Polres Jakarta Pusat. Tetapi karena ini pelapornya adalah orang hebat di negeri ini, diambil alih oleh Cyber Polri," kata Kamaruddin kepada wartawan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
Pemanggilan terhadap dirinya ini disebutnya untuk membela kliennya yang diklaimnya masih menjadi isteri dari Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.
"Ini istri dari pada seorang dirut taspen, di mana waktu itu saya katakan bahwa saya sudah bersurat kepada presiden wakil presiden kemudian Menkopolhukam komisi III termasuk kapolri wakapolri, termasuk juga menteri BUMN," sebutnya.
"Terkait ada seorang dirut taspen di dalam handphone atau komputernya kita temukan kurang lebih 6.000 video porno, di mana beliau sebagai pelaku dengan berbagai wanita yang bukan muhrim nya tetapi adalah istri-istri yang masih sah dari isteri orang lain," sambungnya.
Tak hanya membawa bukti video porno, ia juga membawa satu koper yang diduga sebagai bukti berisi transaksi keuangan senilai Rp200 juta yang dikirimnya setiap hari kepada wanita serta keluarganya yang dikatakannya bukan muhrim.
"Di mana dirut mentransfer uangnya ada sampai Rp200 juta perhari kepada wanita lain, dan keluarganya yang bukan muhrim. Ada juga berisi percakapan pacarannya kita download semua dengan wanita lain, yang juga wanita itu istri orang lain," ujarnya.
"Tetapi dipacari dengan menggunakan doktrin agama, seolah-olah dia misalnya ketika bertemu wanitanya yang muslim dia berjanji akan mualaf lalu menikah siri. Ada gambar di pernikahan sirinya," sambungnya.
2 dari 2 halaman
Tak hanya itu, dalam koper yang dibawa itu juga adanya surat menyurat antara dirinya dengan Dinas Catatan Sipil. Hal ini dilakukan karena Kosasih disebutnya mengaku masih sendiri.
"Padahal dia bukan sendiri lagi. Maka saya surati kepala dinas pencatatan sipil diperbaiki dia menjadi tidak sendiri lagi. Di sini saya juga ada surat menyurat dengan Ketua KPK, dimana Ketua KPK saya surati dan somasi karena Dirut Taspen ini tidak melaporkan harta yang sebenernya kepada KPK," paparnya.
"Tetapi yang dilaporkan harta orang lain sebagai LHKPNnya. Itu saya bawa bukti juga surat menyurat saya dengan Ketua KPK, tapi KPK tidak melakukan apa-apa," pungkasnya.
Diketahui, Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih melaporkan penasihat hukum keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua, Hutabarat Kamaruddin Simanjuntak ke polisi atas pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks.
Laporan polisi dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022). Laporan tercatat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.
"Hari ini saya mendampingi klien saya pak ANS Kosasih membuat laporan polisi terkait berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu," kata penasihat hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Duke menerangkan, Kamaruddin sebagai terlapor dipersangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Peraturan Hukum Pidana. Di samping itu, juga Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
"Pasal ITE, ada unsur SARA, dan ada juga berita bohong," ujar dia.
Duke menyatakan, tudingan-tudingan Kamaruddin yang dialamatkan ke kliennnya dipastikan hoaks alias bohong.
"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana 300 T, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," ujar dia.
Duke mengatakan, ia turut menyerahkan barang bukti berupa rekaman video, undangan konferensi pers awak media, dan bukti putusan persidangan terkait perceraian.
"Barang bukti tadi kita sampaikan juga yang video, kita sudah sampaikan juga. Terus kemudian bukti-bukti undangan ke media untuk konferensi pers, kemudian bukti putusan persidangan terkait perceraian," ujar dia.
"Ada juga audit BPK yang nanti kita serahkan. Bahwa tidak ada itu pengelolaan investasi dana 300 T," dia menandaskan.
Terkait hal ini, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, akan mengecek laporan tersebut. "Saya cek dulu," jawab dia. [ded]
Baca juga:
Majelis Hakim PN Serang Bebaskan Nikita Mirzani
Datangi Polres Depok, Dewi Perssik Ogah Damai dengan Netizen yang Hina Dirinya Mandul
Dito Mahendra Kembali Tidak Hadir di Pengadilan, Nikita Mirzani: Jangan Pengecut!
Mengaku Kurang Sehat saat Hadiri Sidang, Nikita Mirzani Tunjukkan Foto Rontgen
Eksepsi Ditolak, Nikita akan Beberkan Kedekatan Pelapor dengan 'Oknum' di Serang
Alasan Pemerintah Cabut Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE
Sentimen: positif (49.2%)