Sentimen
Positif (66%)
9 Jan 2023 : 03.54
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Majelis Hakim Diingatkan Bikin Putusan Sambo Cs Seadil-adilnya

9 Jan 2023 : 03.54 Views 23

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Majelis Hakim Diingatkan Bikin Putusan Sambo Cs Seadil-adilnya

Jakarta: Majelis hakim diminta tetap tegak lurus dalam menangani perkara kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Keadilan juga harus terwujud sampai tahap putusan kepada seluruh terdakwa.
 
"Hakim sudah mendengar saksi ahli, saksi fakta, berpegang lah ke situ dan buatlah (putusan) dengan seadil-adilnya," kata mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman Ponto dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Dalam di Balik Video Mirip Hakim Sambo,’ Minggu, 8 Januari 2023.
 
Ponto mengatakan rasa keadilan seyogianya bukan dari sisi formal dan materiel belaka. Melainkan juga memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

-?

- - - -
"Ada kalanya adil bagi pejabat, tapi tidak adil bagi masyarakat. Harapannya dua-duanya merasakan ada keadilan itu," papar dia.
 
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 

(AGA)

Sentimen: positif (66%)