Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Ditanya Hakim, Eliezer Ngaku Pangkat Bharada Hanya Diajarkan Jalankan Perintah
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menggali terkait dengan kepangkatan yang melekat kepada terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E yang hanya diajarkan patuh untuk menjalankan setiap perintah atasan.
Keterangan itu diakui Bharada E ketika hadir sebagai saksi dalam persidangan sebagai pemeriksaan terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Saat saudara diperintahkan menembak, apa yang ada di dalam benak saudara pada saat itu?" tanya Hakim Wahyu saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
"Saya tidak tahu lagi Yang Mulia," jawab Bharada E.
2 dari 4 halaman
Karena jawaban tersebut, Hakim Wahyu lantas menyinggung pangkat Bharada atau Bhayangkara Dua yang disandang Richard Eliezer. Dimana pangkat tersebut adalah strata golongan rendah dalam institusi Polri, sebagai pangkat prajurit.
"Saudara di kepolisian adalah dengan pangkat Bharada," tanya hakim.
"Siap," jawab Bharada E.
"Di dalam pelatihan saudara, saudara hanya pelatihan bagaimana menjalankan perintah?" tanya hakim lagi.
"Siap," ucap Bharada E.
3 dari 4 halaman
Dalam pangkat tersebut, Bharada E mengaku hanya hanya diajarkan untuk menaati perintah atasan tanpa dibekali dengan pelatihan analisa atas sebuah perintah, semisal mengatur strategi.
"Di level pangkat Saudara hanya menjalankan perintah, tidak untuk menganalisa atau mengatur strategi?" timpal hakim menegaskan.
"Betul" sebut Bharada E.
"Itu yang diajarkan dalam pelatihan?" tanya hakim lagi.
"Siap," kata Bharada E.
4 dari 4 halaman
Adapun dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati. [eko]
Baca juga:
Bharada E Lihat Ferdy Sambo Kokang Pistol Dua Kali: Tembak Yosua dan ke Atas TV
Hakim Wahyu akan Diperiksa MA Buntut Video Viral Bahas Kasus Sambo ke Teman Wanita
Ini yang Dilakukan Bharada E usai Dengar Skenario Pembunuhan Brigadir J
Dialog Ferdy Sambo dan Bharada E saat Rencanakan Tembak Mati Brigadir J
Ibu Bharada E Ungkap Suasana Haru Pertemuannya dengan Orangtua Brigadir J
Sentimen: negatif (99.8%)