Sentimen
Negatif (72%)
8 Jan 2023 : 20.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Denpasar

Ngaku Legowo 8 Partai Lakukan Partai, Hasto Ungkap Beda Level Minggu, 08/01/2023, 20:20 WIB

8 Jan 2023 : 20.20 Views 2

Wartaekonomi.co.id Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News

Ngaku Legowo 8 Partai Lakukan Partai, Hasto Ungkap Beda Level
Minggu, 08/01/2023, 20:20 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengkaim pihaknya menghormati langkah ketua umum serta pimpinan 8 partai politik yang bertemu di Hotel Dharmawangsa terkait isu sistem pemilu yang perkaranya sedang dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasto menyebut, pihaknya tidak hadir dalam pertemuan tersebut lantaran memilih untuk menghormati apapun putusan MK.

“Pertemuan yang ada di hotel Dharmawangsa ya itu kita hormati sebagai bagian dalam tradisi demokrasi kita,” kata Hasto, saat ditemui awak media usai menghadiri acara Makan Bareng 10.000 Warga DKI Jakarta di Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2022).

Baca Juga: PDIP Gak Diajak, Zulhas Bongkar Pertemuan Delapan Parpol Buat Bikin Koalisi Baru

Hasto menyebut, saling bertemu dalam dunia politik merupakan hal yang biasa. Hasto menambahkan, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri juga kerab melakukan banyak pertemuan, baik dengan rakyat maupun dengan elite nasional lainnya.

Namun bedanya, kata Hasto, Megawati melakukan pertemuan dengan para ketua umum parpol tidak dalam pengertian terbuka.

“Beliau banyak melakukan dialog bangsa dan negara itu justru dalam suasana yang kontemplatif. Itu yang membedakan,” kata Hasto.

Baca Juga: Tabuhkan Genderang Perang ke PDIP, Golkar Merapat ke Nasdem, Demokrat Hingga PKS

Saat ini, kata Hasto, kader partai disibukan denga persiapan Hut ke-50 PDI Perjuangan pada Selasa (10/1/2023) mendatang. Mengenai isu sistem pemilu proporsional terbuka yang hendak diusulkan diubah tertutup seperti yang menjadi materi gugatan di MK, Hasto mengatakan bahwa semua ada ranahnya masing-masing.

Terkait dengan fungsi legislasi atau pembuatan UU, ranahnya ada di DPR. Namun jika menyangkut judicial review UU terhadap UUD 1945, ranahnya ada di MK.

“Mahkamah Konstitusi kita percaya memiliki sikap kenegarawan karena disitu ada tiga lembaga yang ikut bertanggung jawab di dalam proses penempatan hakim-hakim Mahkamah Konstitusi,” tutupnya.

Baca Juga: Pemkot Denpasar Targetkan Satu SMP Negeri Baru pada 2023, Dalam Rangka Apa?

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Warta Ekonomi dengan Suara.com.

Editor: Annisa Nurfitriyani

Sentimen: negatif (72.7%)