Sentimen
Positif (91%)
8 Jan 2023 : 16.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cirebon

Heboh Bendera Partai Ummat di Masjid Cirebon, PBNU: Harus Ada Sanksi, Jangan Cuma Catatan

8 Jan 2023 : 16.15 Views 3

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Heboh Bendera Partai Ummat di Masjid Cirebon, PBNU: Harus Ada Sanksi, Jangan Cuma Catatan

7 Januari 2023 08:47 WIB

Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf. meminta agar ada sanksi yang tegas terkait kampanye di dalam masjid

Logo Partai Ummat (partaiummat.id)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Belum lama ini publik dihebohkan dengan terbentangnya bendera Partai Ummat di dalam Masjid Raya At-Taqwa Cirebon, Jawa Barat. Hal itu menuai kecaman dari sejumlah pihak karena disebut tidak etis menjadikan tempat ibadah sebagai sarana berpolitik.

Salah satu pihak yang mengecam terbentangnya bendera Partai Ummat di dalam masjid yakni Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf.

"Tolonglah hormati masjid. Masjid itu untuk semua umat. Tidak ada masjid untuk partai politik," kata Yahya di kantor PBNU, Jakarta, Jumat (6/1/2022).

Sebut Tanda-tanda Kiamat Sudah Dekat, PBNU: Umat Ada Pimpinannya Tapi Nyelonong

Ia meminta agar ada sanksi yang tegas terkait kampanye di dalam masjid. Ia berharap tidak ada lagi kegiatan kampanye partai politik di tempat ibadah.

"Kalau ada yang melakukan ya harus ada sanksi yang jelas, ada enforcement lah. Jangan cuma tinggal jadi catatan aja," kata dia.

Sementara itu, Ketua DPDP Partai Ummat Kota Cirebon, Herlina Kasdukhi mengatakan bahwa pembentangan bendera Partai Ummat di dalam masjid  merupakan aksi spontan dari kader. Pasalnya, Partai Ummat telah dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Herlina mengatakan bahwa pembentangan bendera hanya digunakan untuk sesi foto bersama internal partai. Kader, kata dia, menggelar sujud syukur atas lolosnya Partai Ummat di kontestasi politik mendatang.

Heboh Aliran Bab Kesucian, PBNU: Perlu Diperiksa Psikolog Apakah Mereka Sehat dan Waras

Sentimen: positif (91.4%)