Sentimen
Informasi Tambahan
Event: vaksinasi
Kab/Kota: Cirebon
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Booster dan Pakai Masker Masih jadi Syarat Naik Kereta Api
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih memberlakukan aturan vaksin booster dan pemakaian masker sebagai persyaratan untuk naik kereta api, meskipun pemerintah telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Masker masih dan vaksinasi penguat tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI. Jika ada perubahan dari pemerintah akan segera kami sosialisasikan," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi di Cirebon, Jumat (6/1).
Baca Juga
Pelaku Wisata Jangan Sampai Kehilangan Momentum Pencabutan PPKM
Ayep menuturkan, seusai pemerintah pusat mengumumkan pencabutan PPKM, sejumlah masyarakat atau penumpang kereta api di Daop 3 Cirebon, sudah mulai tidak mengenakan masker.
Padahal, lanjutnya, KAI masih menerapkan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Baca Juga
PPKM Dicabut, Penumpang KRL Tetap Wajib Pakai Masker
Selain itu, juga masih menggunakan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pendemik COVID-19.
"Sejauh ini terkait persyaratan untuk naik KA, KAI masih mengacu SE Kemenkes dan Kemenhub, di mana para pengguna jasa masih diwajibkan menunjukkan vaksinasi penguat atau booster, dan juga tetap menggunakan masker," ucap Ayep
Ayep menambahkan ketika sudah ada pencabutan persyaratan tersebut, dapat dipastikan akan langsung menginformasikan kepada masyarakat maupun calon pelanggan.
Menurutnya, sejak adanya pencabutan sudah tercatat lebih dari 100 orang penumpang yang ke stasiun tidak mengenakan masker, sehingga pihaknya kembali menyediakan masker bagi para penumpang.
"Semenjak PPKM dicabut, penumpang yang datang ke stasiun banyak yang tidak pakai masker sampai hari ini ada sekitar 100 orang lebih, untuk itu kami imbau masyarakat tetap mengenakan masker," pungkasnya. (*)
Baca Juga
Pemerintah Tidak Lagi Keluarkan Aturan Anyar Setelah PPKM Dicabut
Sentimen: negatif (65.3%)