Sentimen
Negatif (79%)
8 Jan 2023 : 08.24
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor

Tokoh Terkait
Indra Sari Wisnu Wardhana

Indra Sari Wisnu Wardhana

Hakim Tipikor Vonis Stanley MA  Setahun, Pengacara: Seharusnya Bebas

8 Jan 2023 : 15.24 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Hakim Tipikor Vonis Stanley MA  Setahun, Pengacara: Seharusnya Bebas

VONIS satu tahun penjara yang dibacakan Hakim Ketua Liliek Prisbawono Adi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1), terhadap Stanley MA, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) hingga pembacaan putusan tidak juga bisa membuktikan tindak pidana keseluruhan yang dilakukan oleh Stanley. Bahkan, yang dibilang ada kerugian negara pun tidak bisa dijelaskan terinci.

Dalam pembacaan putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa para terdakwa tidak terbukti telah menyebabkan kerugian perekonomian negara seperti dalam surat dakwaan primer JPU.

"Harusnya, klien kami diputus bebas karena tidak terbukti bersalah  melakukan perbuatan seperti yang  didakwakan JPU," kata Otto Hasibuan, kuasa hukum Stanley MA, dalam siaran pers, Jumat (6/1).\

Otto menjelaskan, "Stanley hanyalah seorang manager di perusahaan Permata Hijau Group, dan tidak memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan.”

Baca juga: Belum Jerat Korporasi di Kasus Migor, Kejagung: Tunggu Vonis Terdakwa

“Stanley juga tidak pernah melakukan perbuatan mengekspor minyak goreng (migor) dan tidak pernah mempengaruhi dan atau memberikan uang atau hadiah apapun kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri," katanya.

Dia menegaskan, "Jadi bagaimana bisa orang yang tidak melakukan perbuatan pidana bisa dinyatakan bersalah? Kasus ini terlalu dipaksakan".

Menurut Otto, kelangkaan migor lebih diakibatkan kebijakan pemerintah yang tidak konsisten dan selalu berubah-ubah. Lantas, kenapa migor langka yang disalahkan justru produsen?

"Bukankah pemerintah harusnya bersyukur bahwa produsen, meski ditengah pandemi tetap memproduksi migor? Kan tinggal bagaimana pemerintah mengaturnya saja," ungkap Otto lagi.

Sebelumnya, Stanley didakwa tidak bisa memenuhi domestic market obligation (DMO), sebagai salah satu persyaratan diberikannya izin ekspor.

Dakwaan lain mengatakan, Stanley mempengaruhi Dirjen Daglu Indra Sari Wisnu Wardhana, untuk mengeluarkan Perizinan Ekspor (PE).  Stanley didakwa juga terkait terjadi perubahan rencana ekspor..

Pasca-vonis hukuman setahun yang dibacakan oleh hakim, Otto menegaskan, pihaknya akan pertimbangkan untuk melakukan banding. "Ya, kita pikir-pikir dulu (untuk banding)," kata Otto.

Demikian juga terkait keinginan JPU melakukan banding, Otto beranggapan, bila demikian tentu akan kita siapkan kontra banding. "Saat ini semua sedang kita pertimbangkan," pungkas Otto. (RO/OL-09)

Sentimen: negatif (79.9%)